Palangka Raya (ANTARA) - Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.62-333, 161.62-335, 161.62-337 dan 161.62-339 akhirnya melengkapi personil Komisi B DPRD Kalimantan Tengah pasca adanya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap empat orang pimpinan dan anggotanya terkait kasus suap.
Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang usai memimpin rapat paripurna istimewa dengan agenda pergantian antar waktu (PAW) di Palangka Raya, Kamis, mengatakan SK tersebut merupakan dasar menggantikan empat anggota yang telah menjadi terdakwa kasus suap dan sekarang sedang proses sidang di pengadilan.
"Adapun anggota yang dilantik hari ini, Syamsul Bachri menggantikan Borak Milton, Agung Sukma Ardiyanto menggantikan Punding LH Bangkan, Suhardi Digun menggantikan Edy Rosada, dan Mariyani menggantikan Arisavanah," beber dia.
Mengenai jabatan Ketua dan Sekretaris yang sampai saat ini masih kosong pasca ditinggal Borak Milton dan Funding, Ketua DPRD Kalteng menyerahkan sepenuhnya kepada anggota Komisi B untuk menentukannya.
Dia mengatakan apabila komisi B menganggap perlu dilakukan pergantian struktur, maka segera rapat untuk membuat kesepakatan dan mengambil keputusan serta diserahkan hasilnya. Sebab, Ketua DPRD Kalteng hanya bertugas menandatangani hasil dari kesepakatan dari anggota komisi B.
Baca juga: Ini pengganti anggota DPRD Kalteng yang jadi tersangka KPK
"Apakah mau tetap menggunakan kepengurusan yang ada, atau mau merekomendasikan penunjukan kepengurusan baru, terserah saja. Tetapi apabila ingin menggunakan kepengurusan baru, silahkan. Saya tunggu rekomendasinya karena kapasitas saya hanya sebagai penandatangan persetujuan," kata Atu Narang.
Sementara itu, empat anggota DPRD Kalteng yang baru dilantik yakni Agung Sukma Ardiyanto bersama H Syamsul Bachri, Suhardi Digun dan Mariyani sepakat akan memanfaatkan waktu yang singkat ini untuk mengabdi dan mengembangkan amanat rakyat.
"Yang jelas, sebagai wakil rakyat, kita akan mengemban beban dan tanggung jawab sesuai dengan amanah rakyat, walaupun dimasa jabatan yang bisa dibilang singkat," kata Agung mewakili empat anggota DPRD Kalteng yang baru dilantik itu.
Digantinya Borak Milton, Ariesavanah, Punding LH Bangkan, dan Edy Rosada dari anggota DPRD Kalteng karena terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Keempat pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kalteng itu diduga menerima uang suap dari salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit dibawah naungan Sinarmas grup yang ada di Kabupaten Seruyan.
Kasus empat wakil rakyat Kalteng itu pun sekarang ini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta.
Baca juga: Rumsyah Bagan jadi anggota DPRD Kalteng gantikan Zain Alkim