Dua perusahaan sawit di Barito Timur diduga tak berizin dan serobot lahan

id DPRD Kabupaten Barito Timur,DPRD Bartim,wakil ketua dprd bartim,raran,perusahaan sawit serobot lahan,serobot lahan

Dua perusahaan sawit di Barito Timur diduga tak berizin dan serobot lahan

Wakil Ketua II DPRD Barito Timur Raran. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berencana memanggil dua anak perusahaan PT Ciliandry Anky Abadi (CAA), yakni PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dan PT Heroes Grend Energy (HGE).

Pemanggilan untuk rapat dengar pendapat (RDP) terhadap kedua perusahaan perkebunan sawit itu telah disepakati dan telah dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah, kata Wakil Ketua II DPRD Barito Timur Raran di Tamiang Layang, Selasa.

"PT KSL dipanggil untuk menindaklanjuti masalah perizinan dan dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur," beber Raran.

Sedangkan pemanggilan PT HGE, lanjut dia, terkait dugaan penyerobotan lahan pertanian milik kelompok tani dayak misik sekitar 980 hektar untuk 310 warga di Desa Plantau, Kecamatan Pematang Karau.

Wakil rakyat Barito Timur itu mengaku permasalahan di dua perusahaan sawit itu, sudah mencuat pada tahun 2015. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dan tanggapan serius dari pihak perusahaan, sehingga warga meminta fasilitasi DPRD Barito Timur untuk duduk satu meja mencari solusi terbaik.

"Kami berharap dalam RDP yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2019 ini, dapat dihadiri pihak perwakilan perusahaan masing-masing dengan membawa dokumen-dokumen pendukung," kata Raran.

Demikian pula dengan pihak masyarakat selaku pemohon, kiranya bisa hadir di ruang rapat paripurna dewan nantinya. Dengan harapan terjadi komunikasi aktif antara masyarakat dengan pihak perusahaan sehingga ada solusi.

Tujuan utama adanya investor ke Kabupaten Barito Timur agar ada peningkatan perekonomian masyarakat yang semata-mata demi kepentingan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat. 

"Minimal ada rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Barito Timur untuk bisa ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya dan tidak merugikan," demikian Raran.