Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengakui bahwa sejumlah rambu lalu lintas dengan tanda larangan truk bermuatan di atas 50 ton dilarang masuk ke dalam kota hilang karena dicuri maling.
"Kasus hilangnya rambu lalu lintas di beberapa tempat tersebut, sudah pernah kami laporkan ke pihak kepolisian dan hasilnya belum ada ditemukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Eldy di Palangka Raya, Sabtu.
Sejak hilangnya plang yang menandakan larangan truk bermuatan di atas 50 ton dilarang masuk ke kawasan pemukiman warga, sejak itu pula banyak truk bermuatan lebih dari itu masuk kejalan-jalan pemukiman yang dibanggun menggunakan Anggran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Pemerintah Kota Palangka Raya.
Bahkan pengawasannya juga tidak jalan, sebab yang berhak memberikan sanksi kepada truk bermuatan di atas 50 ton itu adalah pihak Polisi Lalu Lintas (Polantas) setempat.
"Sedangkan petugas Dishub hanya menyediakan rambu-rambu lalu lintasnya. Untuk penindakan yang berhak adalah mereka kepolisian," katanya.
Ia menjelaskan, plang larangan truk bermuatan melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan sebenarnya ada di Jalan Kini Balu, Bukit Keminting, Ramin simpang Brokoli serta beberapa ruas jalan lainnya yang kini sudah tidak ada lagi ditempatnya seusai petugas Dishub memasangnya di bahu jalan.
Menurut informasi yang pernah didapatkannya, besi rabu lalu lintas tersebut cukup mahal bila dijual kepada oknum yang memerlukan benda tersebut.
"Ya besinya itukan mahal kalau di jual, jadi wajar saja oknum tersebut mencurinya karena plang tersebut tidak ada yang mengawasinya," ucapnya.
Mantan Kabag Humas Setda Kota Palangka Raya itu menegaskan, pihaknya banyak berharap kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga plang rambu-rambu lalu lintas yang selama ini sudah terpasang di setiap jalan yang ada di Kota Palangka Raya.
Karena, apabila rambu-rambu lalu lintas tersebut tidak dipasang, tentunya bisa membahayakan pengguna jalan yang sering dilintasi oleh masyarakat. .
"Peran serta masyarakat dalam menjaga fasilitas milik pemerintah, tentunya harus ditingkatkan. Karena keberadaan rambu lalu lintas itu manfaatnya adalah untuk kepentingan bersama," tandasnya.
Berita Terkait
Mantan pejabat Kementan akui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke NasDem
Rabu, 24 April 2024 19:59 Wib
Eks ajudan Mentan akui Firli Bahuri minta uang Rp50 miliar ke SYL
Rabu, 17 April 2024 17:17 Wib
Asisten I akui BPK RI audit terperinci laporan keuangan Pemkab Bartim TA 2023
Rabu, 17 April 2024 16:59 Wib
Akui cukup rumit, UU terkait pengelolaan lingkungan harus dirancang secara baik
Selasa, 2 April 2024 18:23 Wib
Eks Kadis PUPR akui diminta Rp5 miliar untuk gubernur nonaktif
Selasa, 2 April 2024 17:05 Wib
Benarkah KPU akui jual data rahasia negara ke asing? Ini faktanya
Selasa, 2 April 2024 7:50 Wib
Pensiunan PNS Barito Utara ini akui Program JKN banyak manfaat
Kamis, 28 Maret 2024 16:35 Wib
Karyawan swasta ini akui banyak kelebihan menjadi peserta JKN
Senin, 4 Maret 2024 20:28 Wib