Tiket Garuda tak terpengaruh tarif batas bawah baru

id tiket garuda,tarif batas bawah baru,Tarif batas bawah baru tak pengaruhi tiket Garuda

Tiket Garuda tak terpengaruh tarif batas bawah baru

Pesawat Garuda (Antaranews)

Jakarta (ANTARA) - Penetapan aturan tarif batas bawah (TBB) yang baru, yakni 35 persen dari tarif batas atas dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri tidak mempengaruhi harga tiket penerbangan Garuda Indonesia.

Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah kepada Antara di Jakarta, Senin, menjelaskan hal itu disebabkan Garuda Indonesia tidak bermain di tarif batas bawah.

“Enggak terpengaruh, enggak pernah jual di sekitar TBB juga, mungkin kalau LCC (penerbangan berbiaya murah),” kata Pikri.

Ia menuturkan maskapai dengan layanan lengkap (full service) seperti Garuda cenderung bermain di tarif batas atas (TBA).

“Tapi, kita juga enggak pernah sampai mentok di batas atas, kita memenuhi aturan pemerintah sesuai koridor,” katanya.

Dengan adanya peraturan tarif batas bawah yang baru, yakni 35 persen dari tarif batas atas untuk penerbangan domestik, Pikri menilai memberikan iklmi bisnis transportasi yang sehat, bukan hanya transportasi udara melainkan juga transportasi moda lain.

Lebih lanjut dia menjelaskan apabila tiket penerbangan domestik terlampau murah, maka tidak tertutup kemungkinan akan mematikan moda transportasi lainnya karena harganya bersaing.

“Contoh lima tahun lalu, naik pesawat dari Tanjung Karang (Lampung)-Jakarta itu Rp180.000, sementara bus Rp250.000, orang lebih memilih naik pesawat, bus lama-lama mati, kalau mati lapangan pekerjaan berkurang karena hanya terfokus pada maskapai,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, apabila maskapai berlomba-lomba untuk memasang tarif semurah-murahnya, maka akan terjadi perang harga.

Peraturan terkait tarif ini, menurut Pikri juga sangat berimbas ke sektor lainnya, seperti pariwisata dan usaha kecil mikro dan menengah (UMKM).

“Kalau pun ‘peak atau low season, maskapai enggak boleh semena-mena pasang harga setinggi-tingginya atau serendah-rendahnya, meskipun tiket itu sangat diperlukan. ini juga berimbas ke pariwisata, perhotelandan UMKM, seperti pusat oleh-oleh. Kalau enggak ada penumpang pesawat, pariwisata juga akan berkurang, oleh-oleh juga enggak ada yang beli,” katanya.

Namun, Pikri mengatakan saat ini pihaknya membuka potongan harga hingga 50 persen ke semua rute dalam rangka online trave fari hingga 13 Mei 2019.

Adapun, tambah dia, tiket promo tersebut sangat terbatas, karena itu diperlukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.

“Kita sudah menerapkan harga coret di online travel agent, jadi pembeli tahu harga aslinya dan sisa kuota tiket promo dan masyarakat perlu tahu kalau tiket promo ini terbatas dan cepat sekali dibeli, bukannya kita tidak memberikan promo,” katanya.