BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim kecelakaan meninggal dunia sebesar Rp246 juta

id Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,BPJS-TK,palangka raya,kuala kurun,gunung mas,Jaminan Kecelakaan Kerja,jkk,santunan

BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim kecelakaan meninggal dunia sebesar Rp246 juta

Wakil Bupati Gumas Rony Karlos saat menyerahkan santunan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris dari peserta BPJS-TK. (Foto Istimewa)

Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyerahkan santunan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, sebesar Rp246 juta kepada ahli waris dari Elda yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

"Santunan secara simbolis diterima oleh ahli waris yang bernama Triana Yulianti di Kantor Bupati Gunung Mas," kata Kepala BPJS-TK Cabang Palangka Raya, Ahmad Edi Komaruddin di Kuala Kurun, Rabu.

Mendiang Elda adalah Kepala Unit PDAM IKK Tumbang Talaken. Sebelum meninggal, mendiang berangkat mengantarkan laporan bulanan ke PDAM Induk Kuala Kurun melewati wilayah Palangka Raya.

Menurut saksi, sesampainya di jalan Tjilik Riwut Km 26, sekitar pukul 14.30 WIB sepeda motor yang ditungganginya bersenggolan dengan sebuah truk, hingga menyebabkan Elga terjatuh. Sempat dibawa ke RSUD Doris Sylvanus, namun korban dinyatakan telah meninggal di lokasi kejadian.

Sementara itu, penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Gumas Rony Karlos. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Gumas, jajaran kepala organisasi perangkat daerah serta perwakilan PDAM Tirta Bahalap Gumas.

Santunan yang diserahkan, terdiri dari Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja sebesar Rp190 juta, santunan berkala yang dibayar sekaligus Rp4,8 juta, biaya pemakaman Rp3 juta, beasiswa anak sebesar Rp12 juta dan Jaminan Hari Tua Rp35 juta.

Edi menjelaskan, santunan tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya kepada seluruh peserta BPJS-TK jika mengalami kecelakaan kerja. Pihaknya menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku.

"Sudah menjadi kewajiban kami untuk memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya. Semoga santunan ini bisa meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS-TK, agar memperoleh jaminan perlindungan sosial dari berbagai resiko kerja di lapangan.