Banyak SOPD Kotim abaikan survei kepuasan masyarakat

id Banyak SOPD Kotim abaikan survei kepuasan masyarakat,Kotawaringin Timur,Imam Subekti,Sampit

Banyak SOPD Kotim abaikan survei kepuasan masyarakat

Asisten Bidang Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Imam Subekti. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Sebagian besar satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, ternyata mengabaikan arahan untuk melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) yang merupakan salah satu gambaran kualitas kinerja.

"Dari data yang ada, diketahui bahwa masih kurangnya kesadaran perangkat daerah untuk menyusun dokumen SKM, padahal dengan menyusun dokumen SKM ini banyak manfaat yang didapat perangkat daerah dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Asisten Bidang Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Imam Subekti di Sampit, Senin.

Saat sosialisasi survei kepuasan masyarakat bagi seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Imam meminta masalah ini menjadi perhatian serius. Survei ini sangat penting dilakukan semua satuan organisasi perangkat daerah.

Selama ini survei kepuasan masyarakat hanya dilakukan oleh perangkat daerah yang bersentuhan langsung kepada masyarakat atau yang langsung melaksanakan pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan beberapa perangkat daerah lainnya.

Berdasarkan laporan yang masuk pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2018, dari 52 perangkat daerah yang ada, baru 15 perangkat daerah yang telah menyusun dokumen SKM atau sekitar 28 persen dari perangkat daerah yang ada.

Menurut Imam, banyak manfaat yang didapat dari survei kepuasan masyarakat di antaranya mengetahui kelemahan atau kekurangan unit penyelenggara pelayanan publik, mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan, 'feedback' dalam memperbaiki pelayanan, bahan penetapan kebijakan dalam perbaikan pelayanan serta partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa standar indikator-indikator yang menjadi standar pelayanan publik yang dianggap krusial yaitu adanya persyaratan prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, kompetensi dan perilaku pelaksana pemberi pelayanan, maklumat pelayanan dan penanganan pengaduan saran dan masukan.

Selain itu indikator sarana pendukung yang harus ada di tempat pelayanan publik juga harus menjadi perhatian, seperti loket atau lobi kantor masing-masing yang sudah representatif, tempat parkir yang aman dan nyaman sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi berkaitan dengan jenis pelayanan yang diberikan.

Imam mengingatkan, setiap SOPD harus membuat dokumen survei kepuasan masyarakat minimal satu kali dalam setahun. Sosialisasi yang dilaksanakan sebagai upaya memberi pemahaman sehingga tidak ada kendala bagi SOPD membuat dokumen survei kepuasan masyarakat.

"Apabila ada perangkat daerah yang tidak menyusun dokumen SKM, maka hal itu sama halnya dengan tidak mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Timur," tegas Imam.

Secara umum Imam menilai kualitas pelayanan publik di Kotawaringin Timur sudah bagus dan terus ditingkatkan. Itu dibuktikan dengan apresiasi dari Ombudsman dalam bentuk penghargaan.

Sementara itu, ada dua narasumber yang dihadirkan dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Sampit, yaitu Kepala Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Supriyati dan Kepala Subbidang Penyiapan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pelayanan Publik Wilayah II Mulyanah.

Supriyati menjelaskan, sosialisasi survei kepuasan masyarakat gencar dilakukan mulai tahun 2016. Berturut-turut sosialisasi dilakukan 57 daerah, kemudian tahun 2017 sebanyak 72 daerah, tahun 2018 sebanyak 206 daerah dan tahun 2019 ini ditargetkan lebih dari 220 daerah kabupaten/kota.

"Survei ini untuk mengetahui kepuasan publik sehingga bisa menjadi dasar bahan pembuatan kebijakan oleh pimpinan terkait kebijakan pelayanan publik, survei kepuasan masyarakat, survei pengaduan dan inovasi pelayanan publik," kata Supriyati.

Menurutnya, harus ada standar pelayanan yang perlu disusun, diukur dan diterapkan. Masyarakat berhak mendapat pelayanan terbaik daerah pemerintah di semua tingkatan.