Perusahaan wajib meliburkan karyawan supaya bisa menggunakan hak pilih

id Perusahaan wajib meliburkan karyawan supaya bisa menggunakan hak pilih,Pemilu,Wakil Bupati ,Taufiq mukri

Perusahaan wajib meliburkan karyawan supaya bisa menggunakan hak pilih

Wakil Bupati HM Taufiq Mukri memeriksa daftar pemilih untuk mencari namanya dan keluarganya, beberapa waktu lalu. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menegaskan, hari pemungutan suara pemilu serentak 2019 pada Rabu (17/4) nanti merupakan hari libur sehingga diharapkan masyarakat maupun pekerja di perusahaan bisa memberikan hak pilihnya dengan baik.

"Sudah ada surat keputusan bupati untuk kembali menegaskan hal itu. Kami meminta itu dipatuhi. Perusahaan wajib meliburkan karyawan. Soal apakah karyawan tetap pendapat upah atau tidak saat libur, itu merupakan kewenangan perusahaan masing-masing," kata Wakil Bupati HM Taufiq Mukri di Sampit, Jumat.

Taufiq meminta semua pihak mendukung kesuksesan pemilu serentak. Perusahaan besar swasta mempunyai peran penting dalam mendukung kesuksesan pemilu karena ada puluhan ribu pekerja yang tinggal di areal perusahaan.

Saat ini terdapat lebih dari 50 perusahaan besar swasta di Kotawaringin Timur yang bergerak di bidang perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Perusahaan wajib memfasilitasi seluruh karyawan agar bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Jangan sampai ada karyawan gagal memberikan hak pilih lantaran perusahaan mewajibkan mereka tetap bekerja sehingga tidak bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Perusahaan diminta menyadari bahwa pemilu sangat penting bagi nasib bangsa dan daerah dengan memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif.

Dukungan perusahaan juga sangat penting dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih. Jika seluruh karyawan perusahaan di Kotawaringin Timur menggunakan hak pilihnya maka dipastikan akan berpengaruh besar terhadap angka partisipasi pemilih secara keseluruhan.

"Untuk instansi pemerintah, ada pengecualian yaitu untuk instansi pelayanan publik seperti pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan dan lainnya. Tapi, pimpinan instansi harus mengatur jadwal jaga secara bergantian agar pegawai mereka tetap bisa memberikan hak pilih," kata Taufiq.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur Heru Rio Wibisono mengatakan, surat keputusan bupati terkait libur saat pemilu, sudah disebarkan ke perusahaan-perusahaan.

"Surat edarannya memang ada dan sudah kami sebarkan. Kami berharap seluruh perusahaan mematuhi itu," harap Heru.

Sementara itu, Kapolres AKBP Mohammad Rommel menjamin keamanan bagi masyarakat untuk memberikan hak pilih. Polisi tidak akan memberi toleransi terhadap siapa saja yang ingin mengganggu pelaksanaan pemilu.

"Jangan ada masyarakat yang takut menunaikan hak pilihnya. Pasal 531 dan 532 Undang-Undang Pemilu jelas bahwa siapa menghalangi proses pemungutan suara atau menghalangi orang lain untuk menggunakan hak pilihnya, bisa dipidana," tegas Rommel.