Perlukah undang-undang khusus kelapa sawit?

id Perlukah undang-undang khusus sawit,uu kelapa sawit,sawit

Perlukah undang-undang khusus kelapa sawit?

Ilustrasi - (Antara)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo mengatakan, kelapa sawit  sudah ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional sehingga harus dilindungi melalui sebuah undang-undang (UU) khusus.

Dia meyakini, apabila Indonesia telah memiliki UU khusus yang mengatur dan melindungi kelapa sawit, sulit bagi pihak-pihak tertentu seperti LSM untuk melakukan kampanye hitam terhadap produk perkebunan nasional itu.

"UU ini diperlukan karena industri kelapa sawit terbukti telah menjadi penopang ekonomi nasional," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Politisi dari Partai Golkar itu menyatakan, saat ini disinyalir terdapat sejumlah pihak berusaha keras menghambat atau bahkan ingin menggagalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan yang masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Menurut dia, Eropa selalu dan akan terus menghambat perkembangan industri kelapa sawit Indonesia, karena ingin melindungi komoditas pertaniannya.

Apalagi, lanjutnya, Eropa merupakan produsen bunga matahari dan rapeseed sebagai bahan baku minyak nabati yang keduanya merupakan kompetitor kelapa sawit.

Namun kedua komoditas pertanian tersebut produktivitasnya kalah jauh dibandingkan kelapa sawit, tambahnya, dimana data Oil World menyebutkan produktivitas bunga matahari hanya 0,48 ton per hektare (ha) dan rapeseed sekitar 0,67 ton per ha sementara kelapa sawit rata-rata 3,74 ton per ha.

Oleh karena lebih produktif, kata Firman, minyak nabati berbasis kelapa sawit bisa dijual di pasar dunia dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan minyak nabati lainnya.

Menurut dia, berdasarkan fakta inilah Eropa akan terus melakukan berbagai cara untuk menghambat atau bahkan mematikan industri sawit karena kalah bersaing.

"Makanya RUU ini terus dihambat supaya tidak bisa diundangkan sehingga mereka (LSM) bisa bermain di grey area itu. Kalau pemerintah terbawa arus mereka ya tidak akan selesai sampai kapanpun," tutur Firman.

Ketua Umum Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Achmad Mangga Barani mengatakan semua komponen bangsa harus memahami bahwa sawit merupakan komoditas strategis.

Jika dinyatakan strategis dan penting bagi negara dari sisi ekonomi, tambahnya,  semua aturan atau perangkat hukum yang menghambat harus diperbaiki.

"Selama ini dari sisi peraturan kan banyak hambatan, banyak aturan yang menghambat industri sawit. Tapi di sisi lain, dia dinyatakan sebagai komoditas strategis. Jadi diperlukan adanya UU khusus yang mengatur soal sawit,"katanya.

Mantan Dirjen Perkebunan ini menjelaskan bahwa saat ini memang sudah ada UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, namun tidak bisa menyelesaikan persoalan di industri sawit.

UU Perkebunan tersebut berlaku untuk seluruh komoditas perkebunan dan hanya mengatur di on farm atau di hulunya saja, tidak mengatur di hilir. Padahal masalah di sawit tidak hanya terjadi di on farm saja, tapi juga di hilir karena sawit ini sudah menjadi sebuah industri.

Oleh karena itu, kata menurut mantan Dirjen Perkebunan itu saat ini sangat diperlukan UU khusus industri kelapa sawit yang mengatur dari hulu atau on farm hingga ke hilir atau of farmnya. Selain itu, UU tersebut harus bersifat lex specialist.

"Saya sangat setuju keberadaan RUU Perkelapasawitan ini untuk dibahas dan semoga segera diundangkan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan keberadaan perkebunan kelapa sawit di daerah yang dipimpinnya berkontribusi positif terhadap peningkatan perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

Bahkan kelapa sawit merupakan sektor yang diandalkan untuk menggantikan peran pertambangan batu bara dan migas.