Tamiang Layang, Bartim (ANTARA) - Dua dari satu orang narapidana Rumah Tahanan Klas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah yang berhasil melarikan diri satu tahun silam berhasil ditangkap pada Sabtu (20/4/2019).
Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Wahyudi di Tamiang Layang, Senin, mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Polres Murung Raya yang dijembatani Satreskrim Polres Barito Timur, diketahui yang tertangkap adalah buronan bernama Sugianor alias Jabuk (37) terpidana kasus pencurian.
"Yang bersangkutan ditangkap pihak Polres Murung Raya karena melakukan kejahatan pencurian," kata Wahyudi.
Sugianor alias Jabuk melarikan diri dengan memanjat dinding tembok bersama teman satu selnya bernama Reno dan Amrullah alias A'am (39) pada Rabu (25/4/2018) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Reno diamankan petugas Rutan Kelas IIB Tamiang Layang dibantu anggota Polres Barito Timur pada Kamis (26/4/2018) dini hari. Sedangkan Sugianor dan Amrullah berhasil melarikan diri tanpa jejak.
Reno, Amrullah dan Sugianor merupakan narapidana kasus pencurian yang ditangkap Polsek Dusun Tengah. Rata-rata vonis hukuman dibawah 2 tahun.
Sugianor dan Amrullah sempat terlacak di beberapa daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Kedua buronan itu selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
Hingga ada kabar bahwa salah satunya, yakni Sugianor alias Jabuk yang masuk daftar pencarian orang Polres Barito Timur itu tertangkap di Murung Raya.
Menurut Wahyudi, ketika mendengar kabar tersebut pihaknya langsung berkordinasi dengan Polres Barito Timur untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Polres Murung Raya.
Penyidik Polres Murung Raya menyampaikan bahwa proses masih dalam penyidikan dan memberikan foto-foto pelaku pencurian yang salah satunya diduga kuat merupakan tahanan yang kabur.
"Di lihat dari foto yang dikirim mirip dengan foto Sugianor alias Jabuk," katanya.
Kepada Amrullah alias A'am (39) yang kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang, Wahyudi meminta segera menyerahkan diri ke kepolisian terdekat.