Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap warga negara Italia yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditjen Imigrasi berinisial GA terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).
“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, GA diketahui telah membantu keberangkatan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan.
Kemudian, GA berperan dalam pemesanan tiket dan proses check-in. Keterlibatan GA diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukkan GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby (Lobi Timur) Terminal 3.
Tersangka GA diketahui meminta 10 ribu dolar AS kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan.
Saat ini, PJ sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang, Banten, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp150 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara.
Atas perbuatannya, Tito menegaskan GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Sekali lagi saya mengapresiasi Komunitas Bandara Soekarno-Hatta yang telah bersinergi serta membantu dalam proses pencarian GA selama ini, sinergi ini yang harus kita jaga agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang, bahkan negara, dapat kita cegah, apalagi tentang TPPO yang kini menjadi concern Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim.
GA diburu sejak November 2022 atas perannya dalam memberangkatkan warga asal Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan paspor palsu, namun telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022.
GA berhasil diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Penyelundupan 5.900 gram narkotika Amerika digagalkan
Selasa, 27 Februari 2024 19:27 Wib
Rute penerbangan baru Bandara Soetta
Senin, 22 Januari 2024 17:13 Wib
Pemerintah awasi titik-titik rawan penyelundupan lobster di Bandara Soetta
Selasa, 5 Desember 2023 17:47 Wib
Penyelundupan 140 ribu ekstasi di Bandara Soetta dari Belanda digagalkan
Selasa, 4 Juli 2023 14:20 Wib
Bea Cukai Soetta gagalkan penyelundupan berlian 144,27 gram di celana dalam
Jumat, 16 Juni 2023 12:48 Wib
11 WNA asal Afrika diamankan Imigrasi Soetta
Kamis, 1 Juni 2023 22:11 Wib
Ganggu ketertiban umum, Imigrasi Soetta tindak belasan WNA
Rabu, 24 Mei 2023 15:07 Wib
Gelombang dua arus balik di Bandara Soetta diprediski capai 171.387
Senin, 1 Mei 2023 15:07 Wib