Polisi curigai adanya dugaan bandar sabu masuk di lingkungan UPR

id UPR,bandar sabu masuk di lingkungan UPR,Polisi curigai adanya dugaan bandar sabu masuk di lingkungan UPR

Polisi curigai adanya dugaan bandar sabu masuk di lingkungan UPR

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar (tengah) saat jumpa pers terkait perkara narkoba di Palangka Raya, Rabu (24/4/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran Polres Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mencurigai adanya dugaan bandar sabu masuk ke lingkungan kampus yang ada di daerah setempat, hal ini lantaran ditangkapnya budak sabu sebanyak sembilan orang empat di antaranya berstatus mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) di daerah itu. 

"Kemungkinan besar bandar narkoba masuk di kawasan kampus, maka dari itu kami masih melakukan pengawasan serta melakukan penyelidikan terhadap indikasi itu," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Kamis. 

Ia mengatakan, sembilan tersangka budak sabu tersebut berinisial NM, RY, N, AS, RD, R, MA, AR dan C. Penangkapan yang dilakukan petugas terhadap mereka memerlukan waktu selama tiga minggu di sejumlah tempat yang berbeda. 
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar menanyakan kepada salah seorang dari sembilan tersangka dalam perkara narkoba ketika melakukan jumpa pers di Mapolres setempat, Rabu (24/4/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).


Baca juga: Dua mahasiswa ditangkap karena diduga membawa narkoba

Petugas mengaku kesulitan dalam mencari tahu siapa dalang atau bos penyuplai sabu-sabu tersebut yang informasinyabdi dapatkan dari komplek perumahna padat penduduk, yaitu Puntun yang berada di kawasan Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. 

"Ke semuanya mengaku kepada penyidik menggunakan sabu-sabu kurang lebih dua bulan hingga satu tahun belakangan ini," ucapnya. 

Timbul menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan diam apabila peredaran narkoba jenis sabu-sabu di 'Kota Cantik' jukukan Palangka Raya begitu bebas. Bahkan ia juga berjanji tidak akan memberikan keringanan kepada para pengguna, kurir serta bandar sabu yang ada di daerah itu. 

Hal ini dilakukan agar generasi muda bangsa tidak terjerumus dengan bahaya narkoba yang kapan saja bisa terjadi di daerah setempat. 

"Dari sembilan tersangka yang sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres setempat, kami mengamankan seberat 2,5 gram sabu-sabu siap pakai," kata perwira berpangkat melati dua itu. 

Jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 itu menyebutkan, upaya sosialisasi penyalahgunaan narkoba terus digalakan oleh Satres Narkoba Polres setempat. Termasuk ke berbagai event pelajar, mahasiswa serta berkoordinasi ke rektor perguruan tinggi di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. 

"Mengenai langkah antisipasi dan penindakan hukum selalu ditegakkan guna menekan peredaran narkoba di tempat kita," demikian orang nomor satu di jajaran Polres Palangka Raya.