Ini keputusan resmi Pemkab Barsel terkait arus lalu lintas pelayaran tongkang batu bara

id Pemkab barsel, pj sekda syahrani, larangan tongkang batu bara melintas, jembatan kalahien, fender roboh, surat edaran, arus lalu lintas

Ini keputusan resmi Pemkab Barsel terkait arus lalu lintas pelayaran tongkang batu bara

Penjabat Sekda Barito Selatan Syahrani. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah untuk sementara melarang tongkang batu bara melintasi Jembatan Kalahien, pasca ditabraknya fender jembatan baru-baru ini.

"Pemkab Barsel secara resmi mengeluarkan kebijakan tersebut dan telah membuat surat edaran terkait hal itu," kata Penjabat Sekretaris Daerah Barsel Syahrani di Buntok, Jumat.

Surat edaran itu, sebagai tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan Pemprov Kalteng tentang keselamatan arus lalu lintas pelayaran yang melewati jembatan bentang panjang.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, semua jenis tongkang tidak diperbolehkan melintasi Jembatan Kalahien, baik dari hulu maupun hilir sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

"Surat edaran larangan sementara melintasi jembatan, telah disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan angkutan tongkang dan perusahaan batu bara," jelasnya.

Pihaknya juga telah menyampaikan surat edaran tersebut kepada camat dan kepala UPTD Dermaga yang ada di Barsel, khususnya UPTD Dermaga Pasar Lama dan Pendang.

Selain itu, UPTD Dermaga Pasar Lama dan Pendang diminta mengintensifkan pemantauan dan penertiban, agar tongkang ditambatkan di tempat labuh resmi sebelum sampai Jembatan Kalahien.

Para camat juga diminta bantuan dan dukungannya, untuk menginformasikan kepada seluruh pemilik usaha yang ada di wilayahnya masing-masing. Sehingga tidak ada lagi pengusaha yang mengaku belum menerima informasi tersebut.

Kemudian berdasarkan Perda Kalteng nomor 8/2015 tentang lalu lintas dan angkutan sungai yang melewati jembatan bentang panjang, alur pelayaran hanya bisa dilewati tongkang dan rakit kayu log dari pukul 06.00-17.00 WIB.

"Berdasarkan perda tersebut, nantinya tongkang maupun rakit kayu log setelah fender jembatan diperbaiki, hanya bisa melintasi bawah Jembatan Kalahien mulai pukul 06.00-17.00 WIB saja," jelasnya.