Satlantas Polres Kapuas sosialisasikan berlalu lintas melalui kuis berhadiah

id Satlantas Polres Kapuas,kapuas,Satlantas Polres Kapuas gencar sosialisasikan keselamatan berlalu lintas,Satlantas Polres Kapuas sosialisasikan berlalu

Satlantas Polres Kapuas sosialisasikan berlalu lintas melalui kuis berhadiah

Satlantas Polres Kapuas Kalimantan Tengah saat mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat di tempat pembuatan SIM Satlantas setempat, Selasa (7/5/2019). (Foto Antara Kalteng/ All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Dalam rangka Operasi Keselamatan Talabang yang serentak dimulai dari tanggal 29 April-12 Mei 2019, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kaapuas Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kegiatan ini berlangsung di tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres setempat.

"Selain di jalan, juga peting kita laksanakan sosialisasi ini kepada masyarakat yang datang ingin membuat maupun memperpanjang SIM di kantor Satlantas, agar lebih mengetahui dan memahami petingnya keselamatan berlalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Abdul Wakid, Selasa.

Wakid mengatakan, dalam sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya itu mendapat sambutan baik dan antusias dari masyarakat, dimana dalam sosialisasi tersebut pihaknya juga memberikan beberapa pertanyaan berhadiah pembuatan SIM gratis bagi warga yang bisa menjawab pertanyaan dengan benar.

"Semua yang hadir sangat antusias dan kami pun juga memberikan kuis berhadiah siapa yang bisa menjawab pertanyaan kami, maka hadiahnya membuat SIM gratis, tetapi tidak mengurangi mekanisme dari pada proses tahapan pembuatan SIM itu," katanya.

Mantan Kasat Lantas Polres Pulang Pisau itu mengatakan, gencarnya dalam melakukan sosialisasi ini supaya masyarakat lebih tahu bagaiman mereka mengedarai kendaraan di jalan raya maupun dipemukiman masyarakat dengan batas maksimal kecepatan yang seharusnya dikendarai pengedara.

"Kalau dipemukiman kecepatan diatas 40 km/ jam, itu membahayakan baik jiwanya sendiri maupun masyarakat, ya paling tidak 20 km/ jam lah. Kalau dalam Kota Kapuas, kecepatan paling tidak 40-30 km/ jam," ucapnya.