BTN dan BPN jalin kerjasama percepat 16.000 sertifikat tanah
Tangerang (ANTARA) - Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Wilayah II dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menjalin kerja sama untuk mempercepat sekitar 16.000 sertifikat rumah yang selama ini mengalami kendala.
"Setelah kerja sama itu akan dibentuk kelompok kerja (pokja) dan rapat kerja (raker) membahas sertifikat dan pembiayaannya," kata Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Andi Tanri Abeng di Tangerang, Kamis malam.
Andi mengatakan tujuan kerjasama supaya sertifikat cepat rampung dan BTN membantu dalam pendanaan untuk meringankan nasabah pemilik rumah.
Dia menambahkan semoga saja keberadaan pokja ini nantinya dapat bekerja maksimal bisa menyelesaikan permasalahan sertifikasi tanah yang belum selesai.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Andi Tanri Abeng dari Kanwil BPN Banten dan Dewi Fitria Ningrum dari Kanwil II BTN meliputi DKI Jakarta dan Banten.
Penandatangan kerja sama itu juga diikuti seluruh kepala kantor cabang BTN yang ada di Banten meliputi Karawaci, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Serang, Cilegon dan Lebak.
BPN Banten memiliki target pembuatan sertifikat sebanyak 400.000 sertifikat tanah yang harus diterbitkan. "Lebih dari 460.000 bidang tanah yang saat ini sedang dipetakan oleh petugas terbanyak di Kabupaten Tangerang," katanya.
Target tahun 2019 sebanyak 227.000 sertifikat dan 35.000 sertifikat tanah yang siap dibagikan kepada warga. Menurut dia, terdapat penambahan sekitar 30.000 bidang tanah yang disertifikatkan, itu artinya persoalan hampir satu juta bidang tanah hampir selesai dikerjakan.
Sementara itu, Kepala Bagian Kredit BTN Wilayah II, Rudolf Valentino Saragih berupaya untuk mengedukasi warga tentang masalah kredit kepemilikan rumah.
Saragih mengatakan biasanya pemilik rumah beranggapan setelah lunas kredit berharap mendapatkan sertifikat seperti kredit mobil atau sepeda motor menerima BPKB setelah lunas.
"Untuk sertifikat rumah, biasanya pemilik yang aktif menghubungi pengembang perumahan karena pengembang yang menjaminkan ke Bank, bukan pembeli," katanya.
Dia mengatakan permasalahan tersebut tentu harus secepatnya diselesaikan agar tidak merugikan warga pemilik rumah sehingga kendala tersebut dapat cepat diselesaikan dengan adanya kerja sama BTN dengan BPN.
"Setelah kerja sama itu akan dibentuk kelompok kerja (pokja) dan rapat kerja (raker) membahas sertifikat dan pembiayaannya," kata Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Andi Tanri Abeng di Tangerang, Kamis malam.
Andi mengatakan tujuan kerjasama supaya sertifikat cepat rampung dan BTN membantu dalam pendanaan untuk meringankan nasabah pemilik rumah.
Dia menambahkan semoga saja keberadaan pokja ini nantinya dapat bekerja maksimal bisa menyelesaikan permasalahan sertifikasi tanah yang belum selesai.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Andi Tanri Abeng dari Kanwil BPN Banten dan Dewi Fitria Ningrum dari Kanwil II BTN meliputi DKI Jakarta dan Banten.
Penandatangan kerja sama itu juga diikuti seluruh kepala kantor cabang BTN yang ada di Banten meliputi Karawaci, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Serang, Cilegon dan Lebak.
BPN Banten memiliki target pembuatan sertifikat sebanyak 400.000 sertifikat tanah yang harus diterbitkan. "Lebih dari 460.000 bidang tanah yang saat ini sedang dipetakan oleh petugas terbanyak di Kabupaten Tangerang," katanya.
Target tahun 2019 sebanyak 227.000 sertifikat dan 35.000 sertifikat tanah yang siap dibagikan kepada warga. Menurut dia, terdapat penambahan sekitar 30.000 bidang tanah yang disertifikatkan, itu artinya persoalan hampir satu juta bidang tanah hampir selesai dikerjakan.
Sementara itu, Kepala Bagian Kredit BTN Wilayah II, Rudolf Valentino Saragih berupaya untuk mengedukasi warga tentang masalah kredit kepemilikan rumah.
Saragih mengatakan biasanya pemilik rumah beranggapan setelah lunas kredit berharap mendapatkan sertifikat seperti kredit mobil atau sepeda motor menerima BPKB setelah lunas.
"Untuk sertifikat rumah, biasanya pemilik yang aktif menghubungi pengembang perumahan karena pengembang yang menjaminkan ke Bank, bukan pembeli," katanya.
Dia mengatakan permasalahan tersebut tentu harus secepatnya diselesaikan agar tidak merugikan warga pemilik rumah sehingga kendala tersebut dapat cepat diselesaikan dengan adanya kerja sama BTN dengan BPN.