PN Pulpis tunggu tambahan hakim baru

id pemkab pulang pisau,pengadilan negeri pulpis,hakim tunggal,perkara perdata,pidana

PN Pulpis tunggu tambahan hakim baru

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, Agung Nugroho. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Agung Nugroho mengungkapkan sejak PN dibuka pada November 2018 lalu, pihaknya masih menggunakan hakim tunggal untuk menangani berbagai perkara.

“Mudah-mudahan akhir tahun ini usulan tambahan hakim bisa dipenuhi, sebab selama ini kami menangani berbagai perkara hanya dengan hakim tunggal,” katanya di Pulang Pisau, Kamis.

Pada saat penerimaan calon hakim beberapa waktu lalu, ada sembilan calon hakim yang diterima sebelum PN Pulpis resmi beroperasi. Sebagai PN yang baru dibuka, hasil penerimaan hakim itu sementara ditugaskan di PN Kapuas dan calon hakim ini masih menjalani pendidikan.

Diharapkan pada awal tahun 2020 mendatang tambahan hakim bisa direalisasikan. Meski untuk sementara menggunakan hakim tunggal, pihaknya tidak pernah mengalami kendala saat menangani berbagai perkara di wilayah setempat.

"Kondisi ini terkadang menjadi pertanyaan bagi sebagian warga, karena yang memimpin sidang hanya seorang hakim. Kendati demikian tidak ada masalah dalam proses penanganan perkara dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Namun dirinya optimistis awal tahun mendatang ada tambahan tiga hingga empat hakim yang ditempatkan di Pulpis, sebab biasanya mereka yang dinyatakan lulus pada penerimaan akan dikembalikan untuk bertugas ke daerah asal.

Untuk memperlancar tugas dan peran PN Pulpis, pihaknya juga telah melakukan kerjasama dengan LPPL Radio H2FM untuk sosialisasi dan penyuluhan terkait masalah hukum.

“Kerjasama ini bertujuan apabila PN setempat menerima perkara gugatan tetapi yang tergugat tidak diketahui keberadaannya, maka akan dibuat pemanggilan secara umum. Baik pengumuman di lingkungan pemkab atau melalui media massa seperti LPPL Radio H2FM,” ucap Agung.

Sejak resmi beroperasi sampai dengan Mei 2019 ini, ada sebanyak 67 perkara pidana yang sudah ditangani, sedangkan perkara perdata ada sebanyak delapan perkara.