Ini temuan BPK RI terkait LKPD Pemprov Kalteng tahun 2018

id provinsi kalimantan tengah,kalteng,lkpd 2018 kalteng,bpk ri,wtp kalteng,temuan bpk ri terhadap lkpd kalteng

Ini temuan BPK RI terkait LKPD Pemprov Kalteng tahun 2018

Perwakilan BPK RI foto bersama dengan Pimpinan DPRD Kalteng serta Wakil Gubernur Kalteng saat rapat paripurna penyerahan hasil pemerikaan LKPD Pemprov Kalteng tahun 2018 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (20/5/2019). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ada menemukan sejumlah masalah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah tahun anggaran 2018, yang perlu mendapat perhatian dan dibenahi pemerintah provinsi.

Sekalipun diberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap LKPD tahun 2018 Pemprov Kalteng, namun tetap ada ditemukan beberapa masalah yang perlu ditindaklanjuti, kata Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama VI) BPK RI Dori Santoso saat rapat paripurna di gedung DPRD Kalteng, Senin.

"Masalah yang kami temukan itu terkait penetapan besarnya bagi hasil pajak daerah belum sesuai realisasi pendapatan, sehingga terjadi kekurangan penetapan transfer kepada kabupaten/kota sebesar RP40,36 miliar," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, pengelolaan dan pencatatan serta pelaporan aset tetap maupun aset lainnya pada Pemprov Kalteng, belum sepenuhnya tertib dan memadai. Terjadi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis di beberapa pekerjaan kontruksi serta pengadaan barang dan jasa.

Dori pun mengharapkan Pemprov Kalteng untuk secepatnya menindaklanjuti beberapa temuan, khususnya terkait dengan pengelolaan dan pencatatan aset tetap, baik temuan-temuan sebelumnya maupun tahun anggaran 2018.

"Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka temuan masalah itu sangat berpotensi mempengaruhi opini di masa mendatang. Sebab, akumulasi nilainya akan melebihi batas toleransi yang telah ditetapkan," tegas dia.

Adapun masalah-masalah yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan dan pencatatan aset daerah yakni, biaya-biaya rehabilitasi atau pemeliharaan atas gedung atau bangunan masih banyak belum diatribusikan atau dikapitalisasi ke aset induknya, melainkan sebagai item tetap tersendiri.

Baca juga: Kalteng berhasil pertahankan opini WTP untuk kali ke lima

"Akibat dari permasalahan itu, penyajian beban penyusutan aset tetap berpotensi mempengaruhi kewajaran di masa-masa mendatang," beber Dori.

Pemprov Kalteng juga perlu menuntaskan pencatatan maupun penginputan aset PJO dari kabupaten Kota dalam SIMDA BMD, sehingga semuanya dapat diverifikasi dan dapat diungkapkan, termasuk kelengkapan informasi aset tetapnya dalam SIMDAS BMD.

Simda Keuangan dan Simda BMD Pemprov Kalteng juga masih memunculkan selisih nilai aset tetap yang belum dapat dijelaskan. Untuk itu, Pemprov Kalteng diharapkan dapat berkoordinasi dengan BPKP dalam menuntaskan masalah tersebut.

"Dari sisi pengelolaan, BPK menekankan perlu dilakukan penertiban terhadpa pinjam pakai aset tetap berupa kendaraan bermotor milik Pemprov Kalteng, sehingga dapat meminimalkan timbulnya potensi aset tetap yang hilang atau tidak ditemukan," demikian Dori.

Baca juga: Gubernur intruksikan kabupaten/kota laksanakan e-planning dan e-budgeting