Pemkab Barito Selatan sampaikan dua raperda ke DPRD
Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat.
Dua raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD tersebut yakni tentang retribusi jasa umum, dan raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
"Raperda tentang retribusi jasa umum merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa sebagai atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan, dan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan," kata Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri di Buntok, Senin.
Ia menjelaskan, untuk perda terkait hal itu memang sudah ada yakni Perda Nomor 4/2011 tentang retribusi jasa umum, namun perda tersebut belum dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi jasa umum, sehingga perlu dilakukan perluasan jenis retribusi, dan penyesuaian tarif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa umum.
"Dengan demikian Perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan, dan keperluan dalam penyelenggaraan retribusi sehingga perda tersebut perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru," jelasnya.
Menurut dia, raperda ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya dengan memperhatikan biaya jasa bersangkutan.
Sedangkan tujuan dibentuknya Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa.
"Perda ini dibentuk untuk mempertegas peran BPD, dan mendorong BPD agar bisa menampung aspirasi masyarakat, termasuk juga mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik disetiap desa," kata dia.
Ia berharap dua materi raperda yang disampaikan tersebut dapat dibahas, dan dikaji bersama sehingga pada gilirannya akan mendapat persetujuan bersama antara DPRD, dan bupati sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah itu dapat ditetapkan, dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara Wakil ketua DPRD Barsel, Rayuhani mengatakan pihaknya akan mempelajari dua raperda yang disampaikan tersebut untuk selanjutnya dibahas bersama dengan pemkab Barito Selatan.
"Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), raperda ini selanjutnya akan dibahas pada tahap berikutnya," ujar politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Barito Selatan itu.
Acara rapat paripurna II masa sidang II yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Barsel tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.
Dua raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD tersebut yakni tentang retribusi jasa umum, dan raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
"Raperda tentang retribusi jasa umum merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa sebagai atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan, dan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan," kata Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri di Buntok, Senin.
Ia menjelaskan, untuk perda terkait hal itu memang sudah ada yakni Perda Nomor 4/2011 tentang retribusi jasa umum, namun perda tersebut belum dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi jasa umum, sehingga perlu dilakukan perluasan jenis retribusi, dan penyesuaian tarif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa umum.
"Dengan demikian Perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan, dan keperluan dalam penyelenggaraan retribusi sehingga perda tersebut perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru," jelasnya.
Menurut dia, raperda ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya dengan memperhatikan biaya jasa bersangkutan.
Sedangkan tujuan dibentuknya Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa.
"Perda ini dibentuk untuk mempertegas peran BPD, dan mendorong BPD agar bisa menampung aspirasi masyarakat, termasuk juga mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik disetiap desa," kata dia.
Ia berharap dua materi raperda yang disampaikan tersebut dapat dibahas, dan dikaji bersama sehingga pada gilirannya akan mendapat persetujuan bersama antara DPRD, dan bupati sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah itu dapat ditetapkan, dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara Wakil ketua DPRD Barsel, Rayuhani mengatakan pihaknya akan mempelajari dua raperda yang disampaikan tersebut untuk selanjutnya dibahas bersama dengan pemkab Barito Selatan.
"Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), raperda ini selanjutnya akan dibahas pada tahap berikutnya," ujar politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Barito Selatan itu.
Acara rapat paripurna II masa sidang II yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Barsel tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.