Menteri PAN RB: ASN dilarang mudik gunakan kendaraan dinas

id ASN dilarang mudik gunakan kendaraan dinas,Menpan RB,mudik lebaran,kendaraan dinas,Syafruddin

Menteri PAN RB: ASN dilarang mudik gunakan kendaraan dinas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Dok Humas Menteri PAN-RB)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran.

"Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Syafruddin di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat imbauan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk pulang ke kampung halaman.

Selain itu, Syafruddin juga mengimbau para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik bertemu sanak keluarga.

Saya mengimbau agar ASN tidak menggunakan motor untuk mudik Lebaran, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran didominasi oleh sepeda motor, ujar Syafruddin.

Baca juga: Wali Kota kaji larangan bawa mobil dinas untuk mudik Lebaran

Dia mengatakan jika tetap ingin membawa motor ke kampung halaman, maka ada beberapa pilihan agar mudik tetap aman, misalnya dengan mengirimkan sepeda motor menggunakan kereta api.

Selain itu, kata Menpan, pemudik sendiri dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa ASN dilarang menerima bingkisan atau parsel lebaran dalam bentuk apapun. Dia menekankan bingkisan atau parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi suap.

Dia mengajak para ASN yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, dan mengembalikan bingkisan kepada pihak yang mengirim.

Bagi ASN yang tetap menerima parsel akan menerima risiko masing-masing, yakni dilaporkan ke KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.

Baca juga: Bolehkah mobil dinas dipakai mudik?