Buntok (ANTARA) -
Penjabat Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Deddy Winarwan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat agar jangan terlibat politik praktis dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
"Hal itu sesuai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN," katanya di Buntok, Rabu.
Oleh karena itu, Deddy mengingatkan kepada seluruh ASN agar netral. Apabila ada oknum ASN yang berani ikut terlibat politik praktis, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi, baik sanksi administratif, pencopotan jabatan hingga sanksi pidana.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta, apabila ada informasi, oknum ASN yang mengondisikan terhadap orang lain untuk memilih calon tertentu dalam pemilu agar dilaporkan kepada dirinya.
"Apabila ada oknum ASN ataupun PPPK yang berpolitik praktis dengan mengondisikan masyarakat untuk memilih calon tertentu, silakan laporkan kepada saya, supaya saya melaporkannya kepada Bawaslu, Gakkumdu dan Inspektorat Jenderal untuk ditindak," tegasnya.
Sebab menurut Deddy Winarwan, ASN ataupun PPPK harus netral dan dilarang melakukan pengondisian maupun mengarahkan orang lain untuk memilih calon tertentu dalam pemilu.