Pemprov Kalteng bayarkan gaji ke-13 pada Juni 2019

id Pemprov kalteng, pemerintah provinsi kalimantan tengah, nuryakin, badan keuangan dan aset daerah, gaji ke-13, tunjangan hari raya, thr, pns, cpns, jun

Pemprov Kalteng bayarkan gaji ke-13 pada Juni 2019

Wakil Gubernur Kalteng Habib Yahya bin Ismail (kiri), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kalteng Nuryakin (tengah) dan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri (kanan) saat syukuran WTP lima kali berturut-turut pemprov, Palangka Raya, Senin, (10/6/2019). (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengupayakan, agar pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) bisa dilakukan pada Juni 2019.

"Kami upayakan pembayaran gaji ke-13 bisa dilakukan secepatnya, yakni sebelum Juli 2019 mendatang," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Selasa.

Sehingga diharapkan gaji ke-13 yang diterima para PNS di lingkup pemprov nantinya, bisa dimanfaatkan secara optimal, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka yang memasuki tahun ajaran baru.

Nuryakin menyebut, tahapan administrasi yang diperlukan akan mulai dilaksanakan minggu depan. Termasuk pengajuan serta pelengkapan berkas dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) kepada pihaknya.

"Tiap OPD sudah kami beritahukan sebelumnya, namun akan kami ingatkan kembali untuk segera mengajukan berkas tersebut," tuturnya kepada Antara Kalteng.

Jumlah penerima maupun anggaran yang disediakan untuk gaji ke-13, mengalami kenaikan dibandingkan tunjangan hari raya (THR) yang telah dibayarkan sebelum Lebaran 2019 lalu.

Untuk jumlah penerima gaji ke-13 yakni sebanyak 10.187 orang dan total dana yang disiapkan hampir mencapai Rp44 miliar. Sedangkan penerima THR adalah sebanyak 9.916 orang dan total dananya yakni Rp43 miliar lebih.

Kenaikan jumlah penerima pada gaji ke-13 ini, diantaranya disebabkan para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru bekerja, juga berhak menerima gaji ke-13. Sementara untuk THR lalu, mereka tidak menerima dikarenakan terhitung mulai tanggal (TMT) masuknya kurang dari dua bulan.

"Yang jelas anggarannya telah disiapkan dan melekat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019. Jadi tinggal menyelesaikan tahapannya saja hingga nanti disalurkan kepada penerima," ungkap Nuryakin.

Untuk itu semua pihak, khususnya PNS maupun CPNS penerima gaji ke-13 diminta bersabar. Karena pembayarannya dipastikan berjalan lancar, tanpa adanya kendala terkait aturan ataupun hal lainnya yang tidak sesuai.