Ini perusahaan di Pulang Pisau belum terapkan UMK

id Disnaker Pulpis,Ini perusahaan di Pulang Pisau belum terapkan UMK,Pulang Pisau,UMK,PT Naga Bhuana Aneka Piranti

Ini perusahaan di Pulang Pisau belum terapkan UMK

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau Farisco JS Ibat mengatakan bahwa masih ada beberapa perusahaan yang ada di wilayah setempat belum memberlakukan upah sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.

"Salah satunya termasuk PT Naga Bhuana Aneka Piranti yang nilai upah masih dibawah standar UMK atau UMP Kalteng," kata Farisco, Kamis.

Dari informasi yang diterimanya, terang Farisco, upah yang diterima pekerja masih mengikuti UMK di tempat asal perusahaan berdiri. Tentu saja pihaknya meminta agar managemen
perusahaan itu segera menyesuaikan pemberian upah sesuai dengan UMK Kabupaten Pulang Pisau atau UMP Kalimantan Tengah dimana perusahaan tersebut berdomisili.

"Apabila pihak perusahaan menerapkan standar upah seperti di tempat asal, saya rasa keliru," ucapnya

Baca juga: Posko pengaduan THR dari Disnaker

Disnakertrans setempat, menurut Farisco, juga telah lama mendengar keluhan dari para pekerja yang menerima upah jauh dari standar UMK atau UMP. Ia juga tidak mengetahui kapan
perusahaan mulai menaikan upah yang menjadi harapan bagi para pekerja.

Farisco berharap pengawas tenaga kerja di tingkat Provinsi Kalteng juga bisa turun untuk menindaklanjuti, sehingga perusahaan yang bergerak dalam pabrik pengolahan industri kayu
sengon ini bisa memberikan upah yang layak kepada para pekerja.

Farisco mengungkapkan pada peringatan Hari Buruh beberapa waktu lalu, sedikitnya sebanyak 20 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau diundang hadir.

Salah satu poin yang disampaikan secara lisan dan berulang kali kepada perusahaan-perusahaan adalah untuk menerapkan upah sesuai dengan standar UMK yang berlaku.

Baca juga: Satu perusahaan batu bara di Barsel belum bayar THR karyawannya

"Hanya saja dari pihak PT Naga Bhuana Aneka Piranti tidak ada perwakilan yang hadir pada saat itu," papar Farisco

Sesuai dengan Paraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2019 tertanggal 1 November 2018 bahwa UMP Kalteng Tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp2.615.735. 

Sedangkan untuk UMK Kabupaten Pulang Pisau ditetapkan sebesar Rp2.716.218 yang sudah diberlakukan mulai 1 Januari 2019.