Pemkab Lamandau akan revitalisasi hutan kota

id Pemkab Lamandau akan revitalisasi hutan kota,Bupati,Lamandau ,Hendra Lesmana,Hutan kota

Pemkab Lamandau akan revitalisasi hutan kota

Bupati Hendra Lesmana dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ray Paskan meninjau lokasi hutan kota, Jumat (14/6/2019). (Foto Humas Pemkab Lamandau)

Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah bakal merevitalisasi hutan kota di jantung kota Nanga Bulik lantaran hutan tersebut terkesan tidak terawat, padahal sudah dilengkapi fasilitas jalur olahraga jalan kaki dan sarana bersantai lainnya. 

"Nantinya hutan kota itu akan kami kembalikan kepada fungsinya untuk sarana masyarakat dalam berinteraksi, bersantai sambil menikmati segarnya udara alami sembari berolahraga," kata Bupati Lamandau, Hendra Lesmana saat dihubungi dari Nanga Bulik, Sabtu.

Hutan kota dipandang sangat penting mengingat sebagai komponen ruang terbuka hijau. Selain itu, juga berfungsi sebagai penyeimbang oksigen dan karbondioksida.

Untuk membuktikan keseriusan dalam merevitalisasi hutan kota, Hendra Lesmana bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ray Paskan meninjau langsung hutan kota.

Meski hutan kota tersebut berada di atas lahan milik pemerintah daerah, namun pemkab akan tetap melakukan revitalisasi terhadap hutan tersebut.

"Saat saya masuk ke dalam hutan kota, banyak fasilitas yang sangat tidak terawat, termasuk jembatan sebagai media jalan untuk melewati sungai kecil di bawahnya serta sarana parkir bagi pengunjung," ujarnya.

Kepala Bidang Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Lamandau Maharudin menjelaskan, sejatinya keberadaan hutan kota di kompleks perkantoran di Jalan Bukit Hibul Utara Kecamatan Bulik tersebut sangat penting bagi masyarakat setempat.

Menurutnya, selain menjaga iklim mikro, hutan kota seluas 1001,6 hektare di Nanga Bulik, Desa Kujan dan Bumi Agung, serta Desa Sumber Mulya juga mempunyai nilai estetika, menyerap air dan keanekaragaman hayati.

"Hutan kota Nanga bulik berdiri sejak 2010 dengan adanya Keputusan Bupati Lamandau Nomor 100/70/ADPEM.2010 kewenangan terhadap hutan kota berada di Dinas LHK Lamandau.

"Bupati menginginkan keberadaan hutan kota dapat menjadi wahana edukasi dan wisata baru bagi masyarakat, agar kedepannya hutan kota menjadi lebih indah dan bermanfaat bagi masyarakat luas," demikian Maharudin.