Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Siti Darniati menuntut dua terdakwa kasus pedofilia, yakni Alan Musa alias Hesti alias Sisil (33) dan Thomas Oprale (43) tujuh tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa di Ambon, Maluku, Kamis.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota.
Jaksa juga menuntut dua terdakwa pedofilia ini untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar maka akan dikenakan hukuman tambahan berupa enam bulan kurungan.
Yang memberatkan para terdakwa dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun karena telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang masih berusia 12 tahun.
"Perbuatan dua terdakwa ini juga telah melanggar norma sosial dan agama serta norma hukum yang tumbuh di masyarakat dan korban mengalami trauma serta ketakutan," kata jaksa.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan dalam persidangan.
Dua terdakwa ini melakukan perbuatan asusila terhadap satu bocah laki-laki yang masih berusia 12 tahun pada Desember 2018 lalu di tempat terpisah.
Awalnya terdakwa Musa mengajak korban untuk makan ayam lalapan dalam sebuah penginapan di Kota Ambon pada 15 Desember 2018. Setelah itu terdakwa melucuti celana korban kemudian menyuruh korban menyetubuhi terdakwa dari bagian anus.
Salah satu saksi dalam persidangan mengaku mengenali korban selama ini sebagai seorang anak jalanan.
Sedangkan terdakwa Thomas Oprale awalnya mengajak korban bertemu di Lapangan Merdeka Ambon pada 18 Desember 2018 dan menyuruh korban melakukan sodomi.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Ronald Silawane dan Alfred Tutupary.