Dua pejabat Imigrasi Mataram masih terima gaji meskipun sebagai tersangka

id pejabat Imigrasi,Dua pejabat Imigrasi Mataram masih terima gaji meskipun sebagai tersangka

Dua pejabat Imigrasi Mataram masih terima gaji meskipun sebagai tersangka

Suasana Kantor Imigrasi Kelas I Mataram di Jalan Udayana No.02 Mataram, Nusa Tenggara Barat berlatar belakang banner anti korupsi Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie tetap berjalan normal pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dalam kasus dugaan kepengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), Selasa (28/5). (ANTARA/Nur Imansyah)

Mataram (ANTARA) - Dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort, masih menerima gaji sebagai Aparat Negeri Sipil (ASN).

"Meskipun yang bersangkutan (dua pejabat imigrasi) telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi mereka masih menerima gaji," kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB Ida Asep Somara di Mataram, Senin.

Namun, gaji yang diterima kedua tersangka, jelasnya, tidak utuh. Dalam aturannya, pegawai atau pun pejabat yang tersandung kasus hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka, akan mendapat potongan gaji dengan persentase mencapai 75 persen dari gaji pokok.

"Tunjangan juga tidak dapat. Jadi kalau dilihat dari golongan kepegawaiannya, pokok yang didapat itu sekitar Rp3,5 juta, kurangin saja 75 persen," ujarnya.

Baca juga: Tiga pejabat Imigrasi terjaring OTT KPK

Baca juga: Kuasa hukum dua WNA tak tahu soal deportasi terkait kasus suap Rp1,2 miliar


Karena itu, Asep Somara mengungkapkan bahwa kedua tersangka penerima suap Rp1,2 miliar, yakni Kurniadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan bawahannya, Yusriansyah, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, masih berstatus pegawai negeri. Namun untuk jabatan kedua tersangka, dikatakannya telah dinonaktifkan.

"Selagi proses hukumnya masih berjalan, belum ada putusan inkrah pengadilan, jadi mereka belum dipecat," ujarnya.

Ancaman pecat ini dijelaskan Asep Somara sesuai dengan komitmen Kemenkumham RI dalam memerangi bahaya laten korupsi.

"Jadi dalam aturannya itu, jika hakim memutuskan pidana diatas lima tahun, mereka terancam dipecat, apalagi kasusnya berkaitan dengan korupsi," ucapnya.

Baca juga: Kadiv Keimigrasian NTB diperiksa KPK terkait kasus suap Rp1,2 miliar