Permohonan akta kelahiran di Pulang Pisau cukup lewat online dari rumah

id Permohonan akta kelahiran di Pulang Pisau cukup lewat online dari rumah,kita kelahiran,Adminduk,Pulang pisau,Disdukcapil

Permohonan akta kelahiran di Pulang Pisau cukup lewat online dari rumah

Ilustrasi aplikasi online

Pulang Pisau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan memberi kemudahan pelayanan sehingga masyarakat makin tertarik memenuhi kewajiban mereka.

"Untuk pelayanan akta secara online ini, masyarakat cukup mendownload aplikasi yang dibuat Disdukcapil dan pengajuan permintaaan pembuatan akta ini bisa dilakukan dari rumah tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau Subagijo di Pulang Pisau, Jumat.

Layanan online ini diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat. Disdukcapil juga bisa lebih cepat dalam memproses dan mencetak akta kelahiran, sehingga masyarakat sebagai pemohon hanya tinggal datang ke kantor Disdukcapil untuk mengambil akta yang sudah selesai.

Subagijo mengatakan aplikasi akta kelahiran berbasis online itu untuk meningkatkan dan memudahkan pelayanan administrasi  kependudukan. Terobosan ini juga sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan kemudahan layanan administrasi kependudukan.

Persiapan untuk peningkatan pelayanan akta secara online ini sudah dilakukan, termasuk kesiapan penguasaan teknologi oleh petugas. Peresmian layanan ini masih menunggu momen yang tepat, yakni apakah saat peringatan Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau atau saat pameran pembangunan 2019.

“Selain aplikasi itu, juga ada program tanda tangan elektronik. Masyarakat tidak perlu lagi harus menunggu tanda tangan pimpinan jika tidak berada di tempat,” kata Subagijo.

Subagijo memaparkan, tanda tangan elektronik bertujuan untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan. Meski pejabat berwenang tidak berada di kantor, penandatanganan sebagai bukti pengesahan dokumen tetap bisa diberikan setelah mendapat persetujuan dari masing-masing pejabat penandatangan.

Dikatakan Subagijo, tanda tangan elektronik ini dalam bentuk barcode. Dengan alat 'scanner barcode' tersebut akan terbaca tanda tangan sebagai bukti pengesahan pelayanan administrasi yang ada di Disdukcapil setempat.