Pergantian anggota DPRD jangan mengganggu penyusunan APBD tahun 2020

id provinsi kalimantan tengah,kalteng,Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri,Syarifuddin

Pergantian anggota DPRD jangan mengganggu penyusunan APBD tahun 2020

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin. (Ist)

Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengharapkan pergantian anggota DPRD di Provinsi Kalimantan Tengah yang rencananya dilaksanakan Agustus 2019, tidak mengganggu penyusunan dan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.

Harapan tersebut disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat menghadiri sosialisasi Peraturan Mendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2020, yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Jumat.

"Proses penyusunan APBD 2020 pun sedikit berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu karena telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," tambahnya.

Adapun perbedaan yang paling terlihat dalam penyusunan APBD tahun 2020 adalah, penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang mundur dari tahun sebelumnya. Apabila sebelumnya disampaikan pertengahan Juni, maka untuk KUA-PPAS APBD 2020 disampaikan pertengahan Juli. 2019.

Syarifuddin mengingatkan, sekalipun penyampaian KUA-PPAS dimundukan menjadi pertengahan Juli, proses pembahasan dokumen tersebut oleh pemerintah dan DPRD tetap tidak diperpanjang dan justru lebih pendek. Sebab, bila sebelumnya pembahasan diberi waktu selama delapan minggu, sekarang dipercepat menjadi empat minggu dengan toleransi enam minggu.

Baca juga: Gubernur maknai halal bihalal bersama Pakuwojo Kalteng

"Jika dalam toleransi enam minggu tersebut masih belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPRD perihal KUA-PPAS, maka kepala daerah tetap bisa menyampaikan Rancangan APBD 2020 meski di satu sisi belum ada kesepakatan mengenai dokumen anggaran tersebut," beber dia.

Untuk itulah Kemendagri tidak menginginkan proses pembahasan APBD 2020 terkendala hanya karena transisi jabatan anggota DPRD masa bakti 2014-2019 ke masa bakti 2019-2024. Apalagi proses penyusunan APBD 2020 ini tidak akan melihat siapa-siapa pihak yang melakukannya, karena prinsipnya DPRD tetap harus melaksanakan fungsinya dalam mempercepat penyusunan anggaran daerah tersebut.

"Itu penting untuk diperhatikan semua pihak, baik pemerintah dan DPRD. Jangan sampai proses transisi masa bakti lembaga legislatif ini menjadi alasan ataupun pembenaran untuk menunda daripada penetapan APBD 2020 nantinya," demikian Syarifuddin.

Baca juga: Fraksi Nasdem pertanyakan serapan anggaran Pemprov tak sesuai target

Baca juga: Prioritaskan pembangunan infrastruktur daripada ikon kota, kata Gubernur Kalteng