Hapuskan merkuri pada pertambangan emas di Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Artisanal Gold Council (AGC) bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, berupaya merealisasikan Konvensi (kesepakatan) Minamata guna mengurangi hingga menghilangkan penggunaan merkuri dan emisinya, salah satunya di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kalteng dipilih, sebab merupakan salah satu lokasi pengerjaan proyek kami yang telah disepakati bersama pemerintah," kata Country Project Manager AGC Agni Pratama di Palangka Raya, Jumat.
Konvensi Minamata merupakan perjanjian internasional terkini yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak terburuk yang ditimbulkan dari merkuri.
Agni menjelaskan, pada beberapa area pertambangan emas skala kecil di Kalteng, khususnya Parenggean, Kotawaringin Timur, masih banyak didapati penggunaan merkuri. Sebagian besar batu yang ditambang digunakan merkuri, agar dapat mengikat emasnya.
Untuk mengubah kelompok masyarakat yang sudah terbiasa bekerja dengan menggunakan merkuri, tentu merupakan pekerjaan yang sulit. Maka dari itu, pihaknya menerapkan sejumlah pola pendekatan, agar hal itu bisa diubah.
"Yakni dengan mengenalkan zat dan teknologi baru yang non merkuri sebagai pengolah emas. Selain itu, untuk mengubah kebiasaan ini, maka kita tidak hanya berbicara tentang teknologi, namun juga struktur sosial serta hasil yang didapat," jelasnya.
Melalui teknologi dan zat baru itu, proses pengolahan emas jauh lebih cepat dibandingkan cara yang biasa digunakan masyarakat. Menurutnya memberikan sebuah solusi dengan memastikan masyarakat paham, tentu merupakan cara yang sangat efektif dan efisien.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya pun bersama pemerintah provinsi telah menyelenggarakan workshop Konvensi Minamata dan penyusunan rencana aksi daerah serta nasional. Tujuannya adalah untuk membangun pemahaman yang mumpuni tentang konvensi itu dan pelaksanaannya di tingkat nasional dan daerah.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin meninjau lebih lanjut langkah-langkah yang perlu diambil dalam mempromosikan, membatasi, mengurangi serta menghilangkan penggunaan merkuri maupun emisinya," tutur Agni.
Sementara itu Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Yun Insiani menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan sebagai media untuk menghubungkan kebutuhan khusus pemerintah daerah, dalam pelaksanaan Konvensi Minamata dan koordinasi terkait rencana aksi nasional dan daerah.
"Hal ini penting dilakukan, sebab komitmen Indonesia dalam penghentian penggunaan merkuri di berbagai sektor pada tahun 2021 mendatang. Berbagai percepatan harus dilakukan dan dukungan dari berbagai sektor juga diperlukan," tegasnya.
"Kalteng dipilih, sebab merupakan salah satu lokasi pengerjaan proyek kami yang telah disepakati bersama pemerintah," kata Country Project Manager AGC Agni Pratama di Palangka Raya, Jumat.
Konvensi Minamata merupakan perjanjian internasional terkini yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak terburuk yang ditimbulkan dari merkuri.
Agni menjelaskan, pada beberapa area pertambangan emas skala kecil di Kalteng, khususnya Parenggean, Kotawaringin Timur, masih banyak didapati penggunaan merkuri. Sebagian besar batu yang ditambang digunakan merkuri, agar dapat mengikat emasnya.
Untuk mengubah kelompok masyarakat yang sudah terbiasa bekerja dengan menggunakan merkuri, tentu merupakan pekerjaan yang sulit. Maka dari itu, pihaknya menerapkan sejumlah pola pendekatan, agar hal itu bisa diubah.
"Yakni dengan mengenalkan zat dan teknologi baru yang non merkuri sebagai pengolah emas. Selain itu, untuk mengubah kebiasaan ini, maka kita tidak hanya berbicara tentang teknologi, namun juga struktur sosial serta hasil yang didapat," jelasnya.
Melalui teknologi dan zat baru itu, proses pengolahan emas jauh lebih cepat dibandingkan cara yang biasa digunakan masyarakat. Menurutnya memberikan sebuah solusi dengan memastikan masyarakat paham, tentu merupakan cara yang sangat efektif dan efisien.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya pun bersama pemerintah provinsi telah menyelenggarakan workshop Konvensi Minamata dan penyusunan rencana aksi daerah serta nasional. Tujuannya adalah untuk membangun pemahaman yang mumpuni tentang konvensi itu dan pelaksanaannya di tingkat nasional dan daerah.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin meninjau lebih lanjut langkah-langkah yang perlu diambil dalam mempromosikan, membatasi, mengurangi serta menghilangkan penggunaan merkuri maupun emisinya," tutur Agni.
Sementara itu Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Yun Insiani menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan sebagai media untuk menghubungkan kebutuhan khusus pemerintah daerah, dalam pelaksanaan Konvensi Minamata dan koordinasi terkait rencana aksi nasional dan daerah.
"Hal ini penting dilakukan, sebab komitmen Indonesia dalam penghentian penggunaan merkuri di berbagai sektor pada tahun 2021 mendatang. Berbagai percepatan harus dilakukan dan dukungan dari berbagai sektor juga diperlukan," tegasnya.