Parah! Tante jual ponakan sebesar Rp10 juta ke pria hidung belang

id Tante jual ponakan sebesar Rp10 juta,tante jual ponakan,langkat,hidung belang

Parah! Tante jual ponakan sebesar Rp10 juta ke pria hidung belang

Korban bersama dengan keluarganya. (Antara Sumut/Istimewa)

Medan (ANTARA) - Seorang remaja, DSP (14), asal Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dijual oleh tantenya sendiri ke pria hidung belang.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini, dijual dengan harga Rp10 juta.

Beruntungnya, korban berhasil diselamatkan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal. Korban diselematkan di Hotel Milala, Desa Mulirejo, Kecamatan Sunggal.

Tidak hanya menyelamatkan korban, petugas juga mengamankan dua tersangka perdagangan anak yakni SA alias Sri (40) dan SZ (23).

Keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi tentang penjualan anak di bawah umur untuk melayani laki-laki, petugas langsung bergerak cepat.

"Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut. Kami menuju TKP yang berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah hotel Milala," ujarnya, Selasa.

Setibanya di hotel, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli korban tersebut, dengan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp5 juta.

"Dengan alasan sisanya akan ditransfer," ungkapnya.

Kemudian, petugas menemui pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS alias Sri sebagai germo, dan SZ adalah adik dari orangtua korban.

"Mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar sepuluh juta rupiah," jelasnya.

Ketika pelaku akan pergi, lanjutnya, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap kedua pelaku.

"Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku, keduanya dikenakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur, sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.