Kurir narkoba lintas provinsi dibekuk polisi

id kurir narkoba,kurir narkoba lintas provinsi,Tim Reserse Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara,Penangkapan kurir narkoba lintas provinsi

Kurir narkoba lintas provinsi dibekuk polisi

ilustrasi kurir narkoba . (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Kendari (ANTARA) - Tim Reserse Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara membekuk lelaki Yt alias Yudhie (42) yang berpraktik sebagai kurir barang terlarang lintas provinsi di Indonesia sesaat setelah mendarat di bandar udara Haluoleo, Kendari.

Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana di Kendari, Jumat, mengatakan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu sabu seberat 768 gram.

"Tersangka tidak berkutik saat penyidik ikut menumpang taksi yang diorder dari bandara menuju Kota Kendari. Saat penyidik masuk dalam mobil tersangka hanya berucap, "siap salah...siap salah," kata Direktur Satria Permana menirukan pengakuan tersangka saat dibekuk AKBP Laode Kadimu.

Dalam perjalanan dari bandara tersangka berterus terang kepada penyidik bahwa sabu sahu yang diperoleh dari seseorang di Makassar adalah pesanan seseorang yang sudah menunggu ditempat tertentu.

Ketika polisi menanyakan siapa pemesan obat terlarang tersebut, tersangka YD dengan polos mengajak sang polisi untuk bersama-sama menemui yang bersangkutan.

"Tersangka YD orang baik. Saya menumpang mobil sewaannya dari bandara sampai di Kota Kendari, bahkan mengajak ikut menyerahkan sabu sabu kepada lelaki SD," kata Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sultra Laode Kadimu.

Tersangka YD mengakui dirinya ikut bisnis barang haram tersebut bersama jaringan peredaran Narkoba Batam, Jakarta, Makassar dan Kendari.

"Kalau saya lolos mengedarkan sabu sabu 768 gram maka berikutnya bos atau bandar yang ada di Batam, Kepulauan Riau akan menaikkan jatah menjadi 1 kilogram. Tapi gagal karena tertangkap pertengahan Juli 2019," kata tersangka YD.

Tersangka yang saat ini mendekam dalam sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Sultra terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.