Ini tindakan DPRD Bartim terkait mobil sitaan

id Dprd bartim, dprd, barito timur, ariantho s muler, barang sitaan, kejari, kajari, kejaksaan, korupsi, tamiang layang, mobil dinas, aset negara, aset d

Ini tindakan DPRD Bartim terkait mobil sitaan

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat terkait mobil hasil sitaan dari tindak pidana korupsi pada proses lelang tahun anggaran 2013.

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler di Tamiang Layang, Minggu, mengatakan, koordinasi yang dilakukan guna memastikan status mobil sitaan dan tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan.

"Koordinasi ini untuk mengetahui status mobil, apakah masih milik atau aset pemerintah kabupaten atau disita menjadi barang milik negara yang akhirnya akan dilelangkan," katanya kepada Antara Kalteng.

Menurut Ariantho, jika dalam proses pelelangannya ada kendala, maka DPRD Barito Timur akan mendorong agar proses pelelangan mobil hasil sitaan itu, bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya.

Politisi PKPI itu juga menjelaskan, Kejaksaan Negeri setempat merupakan instansi vertikal yang menjadi mitra kerja pihaknya. Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur adalah salah satu dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), sehingga koordinasi yang telah terbangun pun juga cukup baik.

Selain itu, Ariantho juga optimis jika perda tentang pengelolaan barang milik daerah yang baru dan disertai dengan Peraturan Bupati Barito Timur sebagai petunjuk pelaksanaan dan teknisnya, tentu mampu mengatur tata kelola barang atau aset milik daerah secara maksimal. Salah satunya aset bergerak yang masih dipakai pihak tertentu.

Jika dalam penertiban barang atau aset daerah masih ditemukan oknum yang tidak taat atau patuh, maka tidak menutup kemungkinan akan melibatkan aparat penegak hukum.

"Namun, kewenangan untuk melibatkan aparat penegak hukum itu ada pada eksekutif. Kami secara kelembagaan mendorong penertiban aset dalam hal pembuatan regulasinya yakni perda, serta melakukan pengawasan," jelasnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Timur akan bekerja maksimal, agar raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah menjadi sebuah perda yang baik dengan azas efisien, efektif, transparan, akuntabel dan memiliki kepastian hukum.

"Sehingga perda yang dihasilkan selaras dan sinergis dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah," tegas Ariantho mengakhiri.