Partai politik di Kapuas diingatkan patuhi aturan pengelolaan dana bantuan

id Partai politik di Kapuas diingatkan patuhi aturan pengelolaan dana bantuan,Pemilu parpol,Kapuas

Partai politik di Kapuas diingatkan patuhi aturan pengelolaan dana bantuan

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas saat sosialisasi bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2019 di Kuala Kapuas, Rabu (31/7/2019). (Foto Dinas Kominfo Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat, menggelar sosialisasi bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2019, bertempat di Jalan Patih Rumbih Kuala Kapuas, Rabu (31/7).

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas administrasi pengelolaan dan pemanfaatan keuangan bantuan keuangan bagi partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas H Masrani, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

Partai politik merupakan kedaulatan rakyat dan juga aset negara serta merupakan wadah guna menampung aspirasi rakyat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Oleh karenanya guna mendukung kehidupan berdemokrasi, pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang bertujuan untuk membantu kelancaran administrasi sekretariat partai politik.

Sosialisasi itu merupakan wujud implementasi peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pedoman tata cara perhitungan penganggaran dalam APBD dan tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Pemerintah daerah berterima kasih kepada partai politik peserta pemilu serentak tahun 2019, yang baru saja diselenggarakan dengan aman dan sukses. Partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih di Kabupaten Kapuas mencapai 74 persen dengan peningkatan 10 persen dibanding saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2018 lalu, yaitu 64 persen.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Badan Kesbangpol Kapuas, Marlina mengatakan, sosialisasi tersebut berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 36 tahun 2018, tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan partai politik serta kuputusan Bupati Kapuas Nomor 236/Kesbangpol tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 tentang penetapan besaran bantuan keuangan partai politik Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2019 hasil pemilu periode tahun 2014-2019.

Beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut diantaranya perolehan suara sah dan kursi partai politik serta calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kapuas hasil pemilu 2014 dan pemilu 2019, audit bantuan keuangan partai politik dalam APBD Kabupaten Kapuas, pengelolaan penerima bantuan keuangan dan administrasi pengajuan dan penyaluran serta laporan pertanggungjawaban keuangan partai politik.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas H Masrani, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Marlina beserta jajaran, perwakilan dari KPU Kabupaten Kapuas, Inspektorat Kabupaten Kapuas dan peserta sosialisasi.