Harga CPO di Jambi mulai naik

id TBS dan CPO di Jambi naik

Harga CPO di Jambi mulai naik

Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Pematang Raman, Kumpeh, Muarojambi, Jambi. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj)

Hasil yang ditetapkan tim perumus, untuk harga inti sawit pada periode kali ini juga naik sebesar Rp13 dari Rp3.028 menjadi Rp3.041 per kilogram sedangkan TBS kelapa sawit naik Rp32 per kilogram dari Rp.976 menjadi Rp1.008 per kilogram

Jambi (ANTARA) - Harga minyak sawit mentah (CPO), Inti sawit dan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi pada periode 2-8 Agustus 2019, mengalami kenaikkan dibandingkan dari periode sebelumnya yakni untuk CPO naik cukup signifikan Rp215 per kilogramnya dari Rp5.862 menjadi Rp6.077 per kilogram.

"Hasil yang ditetapkan tim perumus, untuk harga inti sawit pada periode kali ini juga naik sebesar Rp13 dari Rp3.028 menjadi Rp3.041 per kilogram sedangkan TBS kelapa sawit naik Rp32 per kilogram dari Rp.976 menjadi Rp1.008 per kilogram," kata Pejabat Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi, Putri Rainun, di Jambi, Sabtu.

Harga CPO dan TBS sawit beberapa waktu atau dua periode sebelumnya sempat naik dan bertahan namun pada periode kali ini terjadi penurunan berdasarkan hasil keputusan dari kesepakatan tim perumus harga CPO di Jambi bersama para petani, perusahaan perkebunan sawit serta pihak terkait.

Berikut selengkapnya, harga TBS untuk usia tanam 3 tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp1.008 per kilogram, usia tanam 4 tahun Rp1.066 per kilogram, usia tanam 5 tahun Rp1.116 per kilogram, usia tanam 6 tahun Rp1.163 per kilogram, dan usia tanam 7 tahun Rp1.193 per kilogram.

Baca juga: Tertibkan truk CPO di Kotim, ini alasannya

Kemudian untuk usia tanam 8 tahun senilai Rp1.217 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp1.242 per kilogram , usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp1.278 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp1.238 per kilogram, dan di atas 25 tahun Rp1.179 per kilogram.

Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit merupakan kesepakatan tim perumus dalam satu rapat dihadiri para pengusaha, koperasi, dan kelompok tani sawit setempat dan berdasarkan Peraturan menteri pertanian dan peraturan gubernur.

Baca juga: Legislator desak Dishub Kotim tertibkan truk angkutan CPO

Baca juga: Harga masih anjlok, sisa panen belum dibayar pengepul