Penuhi kewajiban TKA, Imigrasi siap fasilitasi perusahaan melalui FGD
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan siap memfasilitasi perusahaan yang ada di daerah itu, melalui Focus Group Discussion (FGD) dalam memenuhi hak dan kewajiban khususnya bagi para tenaga kerja asing (TKA).
"Kita akan undang dan siap memfasilitsi seluruh perusahaan melalui FGD. Yang mana tujuannya adalah untuk mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban perusahaan dalam melaporkan keberadaan TKA yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Dadan Gunawan, Selasa.
Dadan menjelaskan, bahwa setiap perusahaan yang berdomisili di Kalteng ini, wajib menyampaikan atau memberitahukan keberadaan TKA yang ikut bekerja dengan mereka.
Selain itu, hak dan kewajiban TKA harus sesuai dengan kegiataan mereka. Sehingga perusahaan jangan sampai ada yang melanggar prosedur dan ketentuan hukum berlaku.
"Perusahaan harus bisa memenuhi dan memberikan hak-hak dan kewajiban para TKA yang berkualitas, misalkan dalam pengurusan ijin tempat tinggal dan sebagainya," kata Dadan.
Baca juga: Imigrasi akui ratusan TKA di PT HEPSEC legal
Oleh sebab itu, pihak Imigrasi Palangka Raya siap berkomitmen memfasilitasi perusahaan untuk bergabung dalam FGD, yang mana nantinya mampu memberikan pengetahuan luas terhadap perusahaan yang memperkerjakan TKA khususnya di wilayah Kalteng dengan profesional.
Sebelumnya, pihak Imigrasi pada 31 Juli 2019 telah menggelar FGD di sebuah perusahaan PT Naga Buana Aneka Piranti, Kabupaten Pulang Pisau. Dan kegiatan tersebut nantinya tidak hanya terfokus pada satu daerah/kabupaten saja, namun akan berkesinambungan, dimana sesuai zonsai yang sudah ditentukan.
Sekitar 15 perusahaan diundang yang berada di sekitar Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas, terutama perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
Dadan juga menambahkan, untuk memberikan pelayanan yang maksimal baik bagi WNA maupun WNI dalam menghemat waktu terkait persyaratan permohonan pembuatan ijin tempat tinggal dan paspor, pihak Imigrasi berinovasi melalui layanan jasa teknologi seperti WhatsApp online.
"Misalkan kita ingin mengajukan atau ingin mendaftar pra permohonan ijin tempat tinggal dengan menginput data ke layanan aplikasi WhatsApp online, maka pemohon ketika datang ke kantor Imigrasi tidak lagi harus menunggu berlama-lama. Sebab data awal yang diajukan tersebut sebelumnya sudah masuk melalui WhatsApp, sehingga langsung diproses saja," kata Dadan.
Untuk masyarakat atau pemohon yang ingin membuat ijin tempat tinggal atau paspor, bisa kunjungi ke nomor layanan WhatsApp online 0852-1100-8989.
Baca juga: DPRD Minta Pengawasan Dokumen WNA Diperketat di Bandara
"Kita akan undang dan siap memfasilitsi seluruh perusahaan melalui FGD. Yang mana tujuannya adalah untuk mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban perusahaan dalam melaporkan keberadaan TKA yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Dadan Gunawan, Selasa.
Dadan menjelaskan, bahwa setiap perusahaan yang berdomisili di Kalteng ini, wajib menyampaikan atau memberitahukan keberadaan TKA yang ikut bekerja dengan mereka.
Selain itu, hak dan kewajiban TKA harus sesuai dengan kegiataan mereka. Sehingga perusahaan jangan sampai ada yang melanggar prosedur dan ketentuan hukum berlaku.
"Perusahaan harus bisa memenuhi dan memberikan hak-hak dan kewajiban para TKA yang berkualitas, misalkan dalam pengurusan ijin tempat tinggal dan sebagainya," kata Dadan.
Baca juga: Imigrasi akui ratusan TKA di PT HEPSEC legal
Oleh sebab itu, pihak Imigrasi Palangka Raya siap berkomitmen memfasilitasi perusahaan untuk bergabung dalam FGD, yang mana nantinya mampu memberikan pengetahuan luas terhadap perusahaan yang memperkerjakan TKA khususnya di wilayah Kalteng dengan profesional.
Sebelumnya, pihak Imigrasi pada 31 Juli 2019 telah menggelar FGD di sebuah perusahaan PT Naga Buana Aneka Piranti, Kabupaten Pulang Pisau. Dan kegiatan tersebut nantinya tidak hanya terfokus pada satu daerah/kabupaten saja, namun akan berkesinambungan, dimana sesuai zonsai yang sudah ditentukan.
Sekitar 15 perusahaan diundang yang berada di sekitar Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas, terutama perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
Dadan juga menambahkan, untuk memberikan pelayanan yang maksimal baik bagi WNA maupun WNI dalam menghemat waktu terkait persyaratan permohonan pembuatan ijin tempat tinggal dan paspor, pihak Imigrasi berinovasi melalui layanan jasa teknologi seperti WhatsApp online.
"Misalkan kita ingin mengajukan atau ingin mendaftar pra permohonan ijin tempat tinggal dengan menginput data ke layanan aplikasi WhatsApp online, maka pemohon ketika datang ke kantor Imigrasi tidak lagi harus menunggu berlama-lama. Sebab data awal yang diajukan tersebut sebelumnya sudah masuk melalui WhatsApp, sehingga langsung diproses saja," kata Dadan.
Untuk masyarakat atau pemohon yang ingin membuat ijin tempat tinggal atau paspor, bisa kunjungi ke nomor layanan WhatsApp online 0852-1100-8989.
Baca juga: DPRD Minta Pengawasan Dokumen WNA Diperketat di Bandara