DPRD Minta Pengawasan Dokumen WNA Diperketat di Bandara

id dprd palangka raya, nenie a lambung, palangka raya, imigrasi palangka raya

DPRD Minta  Pengawasan Dokumen WNA Diperketat di Bandara

Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Nenie A Lambung (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya meminta Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi dan instansi vertikal lainnya melakukan pengawasan dokumen secara ketat kepada setiap warga negara asing yang baru tiba di Bandara Tjilik Riwut.

"Kami berharap paling tidak tim pengwasan orang asing yang bertugas di titik tertentu saja dan hanya mengawasi dari segi dokumen para WNA," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Nenie A Lambung di Palangka Raya, Sabtu.

Ia mengatakan, bahwa provinsi Kalimantan Tengah ini tidak luput dari kunjungan-kunjungan WNA dengan alasan bermacam-macam. Namun, tidak sedikit juga para WNA ini sering ketangkap dan di deportasi pihak Imigrasi setempat akibat menyalahi aturan izin berkunjung.

Oleh sebab itulah, Politisi PDIP itu berharap peran instansi terkait lebih lagi memperketat masuknya WNA di Bandara Tjilik Riwut hingga tenaga kerja asing yang sering menyalahi izin berkunjung ke Indonesia.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya mendeportasi tiga warga negara asing asal China yang melakukan kegiatan perakitan mesin sedot emas di Desa Takaras, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, tanpa dokumen resmi.

"Pada hari ini, tiga WNA China ilegal tersebut kami deportasi. Dipulangjkan langsung ke China," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya Wishnu Daru Fajar.

Ketiga warga China bernama Lu Qile, Lu Zhengguo, dan Wei Yongpo tersebut diberangkatkan dari Kantor Imigrasi "Kota Cantik" ini sekira pukul 01.45 WIB didampingi sejumlah petugas imigrasi.

"Pukul 02.00 WIB menggunakan pesawat Lion Air, WNA China yang dikawal petugas imigrasi bertolak ke Jakarta. Mungkin di sana menginap sehari dan besoknya ketiganya langsung diterbangkan ke China," katanya.

Dia menambahkan, selain dideportasi, ketiganya dimasukkan dalam daftar tangkal sehingga tidak bisa masuk lagi ke Indonesia.

Selanjutnya, pada Agustus 2016, Tim Pora juga mengamankan 12 WNA asal China yang melakukan kegiatan pengeboran tanah secara ilegal di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA. Jika melihat WNA melakukan aktivitas yang tidak wajar segera laporkan kepada petugas, baik kepolisian maupun pihak pemerintah," katanya.