Satu lagi petani Kotim diproses hukum karena diduga membakar lahan

id Satu lagi petani Kotim diproses hukum karena diduga membakar lahan,Kebakaran lahan,Karhutla,Sampit,Kotim,Kotawaringin Timur

Satu lagi petani Kotim diproses hukum karena diduga membakar lahan

Terduga pembakar lahan menunjukkan lokasi lahan yang dibakarnya, Selasa (6/8/2019). (Foto Istimewa)

Sampit (ANTARA) - Sudah sering diingatkan namun ternyata masih saja ada warga Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yang tetap nekat membersihkan lahan dengan cara dibakar sehingga polisi harus melakukan tindakan hukum.

"Pengungkapan kasus pembakaran lahan ini terjadi di wilayah kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Saat ini proses hukum sedang dijalankan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono di Sampit, Selasa.

Seorang pria berinisial N (48) warga Jalan Kopi Selatan RT 49 RW 07 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang berprofesi sebagai petani, harus berurusan dengan penegak hukum karena diduga membakar lahan.

Pengungkapan ini berawal adanya infomasi dari Satgas Karhutla Polres Kotawaringin Timur bahwa terjadi kebakaran lahan sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriadi didampingi anggotanya dengan turun ke lapangan.

Baca juga: KLHK tindak tegas pelaku karhutla

Saat patroli dilakukan ke Jalan HM Hatta atau ruas Lingkar Selatan Sampit, ditemukan ada kebakaran lahan. Tim kemudian mendatangi lokasi dan menemukan lahan yang terbakar seluas 35x50 meter.

Saat itu pula, polisi mengamankan pelaku yaitu N dan barang bukti berupa korek api dan kayu terbakar yang ditemukan di lokasi kebakaran lahan tersebut.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 5 tahun 2003, tentang Pengendalian Hutan dan Lahan. Selain itu, juga Pasal 125 ayat (1) yakni barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran menyebabkan bahaya bagi orang lain," kata Budi Martono.

Baca juga: Warga Sampit gunakan masker hadapi asap mulai menebal

Baca juga: BNPB siap tambah helikopter atasi karhutla di Kalteng


Ditambahkannya, pelaku pembakaran lahan diancam 12 tahun penjara. Penindakan hukum diharapkan memberi efek jera bagi pelaku maupun masyarakat luas yang berniat membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Ini merupakan perkara kebakaran lahan ketiga yang sedang ditangani polisi di Kotawaringin Timur. Sebelumnya, Polsek Ketapang juga menetapkan petani berinisial AN (74) sebagai tersangka karena diduga sengaja membakar lahan di Jalan MT Haryono Barat, pada pada Minggu (7/7) lalu.

Perkara kebakaran lahan lainnya terjadi di wilayah hukum Polsek Jaya Karya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Dalam kasus ini, seorang warga juga harus diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya membakar lahan.

Baca juga: Dua helikopter dikerahkan padamkan kebakaran lahan di Kotim

Baca juga: Penerbangan di Sampit sempat tertunda akibat kabut asap