Loka POM Kobar sita kosmetik ilegal senilai Rp72 juta
Pangkalan Bun (ANTARA) - Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menyita kosmetik ilegal dengan nilai sekitar Rp72 juta, dalam operasi yang dilakukan di sejumlah pasar dan pertokoan yang ada di Pangkalan Bun.
"Saat melakukan operasi pasar, kami melibatkan pihak kepolisian dan kegiatan itu, merupakan agenda rutin dari Loka POM Kobar. Target operasi menyasar pada kosmetik tanpa izin edar serta kosmetik yang mengandung zat bahan berbahaya," kata Kepala Loka POM Kobar Kodon Tarigan di Pangkalan Bun, Rabu.
Pada kegiatan itu, pihaknya berhasil menemukan 302 jenis kosmetik, dengan jumlah satuan sekitar 4.047 kosmetik tanpa izin edar dan setelah dilakukan perhitungan nilainya adalah sekitar Rp72,4 juta.
Ia menyebutkan dalam operasi pasar yang mereka lakukan tersebut, pihaknya berharap tidak lagi menemukan kosmetik tanpa izin edar atau pun kosmetik berbahaya.
Pada tahun sebelumnya, juga sudah dilakukan operasi pasar sekaligus pemberian pemahaman kepada semua pihak terkait, tentang bahaya maupun larangan penggunaan dan peredaran kosmetik ilegal.
"Sayangnya hingga saat ini, masih ada ditemukan dengan varian jenis komestik yang semakin banyak. Kami pun sangat menyayangkan hal tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, dari sebanyak 302 jenis kosmetik yang disita, semuanya disebabkan karena tidak memiliki izin edar. Hanya saja, Loka POM Kobar belum bisa memastikan apakah terdapat jenis kosmetik berbahaya, sebab belum ada dilakukan uji lab.
Kosmetik ilegal yang disita antara lain meliputi krim pemutih, losion, maskara, pewarna kuku, cairan pembersih muka, lipstik, masker wajah, masker bibir, masker hidung, serta cairan vitamin C.
"Masyarakat pun kami imbau agar dapat lebih berhati-hati saat membeli produk kosmetik. Sebaiknya periksa terlebih dulu kandungannya dan tidak asal beli, guna menghindari hal-hal tidak diinginkan terjadi," ungkapnya.
"Saat melakukan operasi pasar, kami melibatkan pihak kepolisian dan kegiatan itu, merupakan agenda rutin dari Loka POM Kobar. Target operasi menyasar pada kosmetik tanpa izin edar serta kosmetik yang mengandung zat bahan berbahaya," kata Kepala Loka POM Kobar Kodon Tarigan di Pangkalan Bun, Rabu.
Pada kegiatan itu, pihaknya berhasil menemukan 302 jenis kosmetik, dengan jumlah satuan sekitar 4.047 kosmetik tanpa izin edar dan setelah dilakukan perhitungan nilainya adalah sekitar Rp72,4 juta.
Ia menyebutkan dalam operasi pasar yang mereka lakukan tersebut, pihaknya berharap tidak lagi menemukan kosmetik tanpa izin edar atau pun kosmetik berbahaya.
Pada tahun sebelumnya, juga sudah dilakukan operasi pasar sekaligus pemberian pemahaman kepada semua pihak terkait, tentang bahaya maupun larangan penggunaan dan peredaran kosmetik ilegal.
"Sayangnya hingga saat ini, masih ada ditemukan dengan varian jenis komestik yang semakin banyak. Kami pun sangat menyayangkan hal tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, dari sebanyak 302 jenis kosmetik yang disita, semuanya disebabkan karena tidak memiliki izin edar. Hanya saja, Loka POM Kobar belum bisa memastikan apakah terdapat jenis kosmetik berbahaya, sebab belum ada dilakukan uji lab.
Kosmetik ilegal yang disita antara lain meliputi krim pemutih, losion, maskara, pewarna kuku, cairan pembersih muka, lipstik, masker wajah, masker bibir, masker hidung, serta cairan vitamin C.
"Masyarakat pun kami imbau agar dapat lebih berhati-hati saat membeli produk kosmetik. Sebaiknya periksa terlebih dulu kandungannya dan tidak asal beli, guna menghindari hal-hal tidak diinginkan terjadi," ungkapnya.