120 narapidana Barito Timur diusulkan remisi, lima orang langsung bebas

id 120 narapidana Barito Timur diusulkan remisi, lima orang langsung bebas,Remisi,Napi,Tahanan,Penjara

120 narapidana Barito Timur diusulkan remisi, lima orang langsung bebas

Kepala Rutan Klas II B Tamiang Layang Wahyudi. (Istimewa)

Tamiang Layang (ANTARA) - Sebanyak 120 narapidana penghuni Rumah Tahanan Klas II B Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah diusulkan mendapatkan remisi peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-74 tahun ini.

"Usulan telah diajukan dan akan diterima para narapidana bertepatan peringatan Hari Kemerdekaan RI pada Minggu (17/08) nanti," kata Kepala Rutan Klas II B Tamiang Layang Wahyudi di Tamiang Layang, Rabu.

Saat ini jumlah penghuni rumah tahanan setempat 244 orang yang terdiri dari 203 orang berstatus narapidana dan 41 orang berstatus tahanan. 

Narapidana perempuan berjumlah tujuh orang dan tahanan perempuan tiga orang. Sebanyak 120 narapidana yang telah memenuhi syarat diusulkan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.

Dirincikan Wahyudi, remisi umum diusulkan diberikan kepada 96 narapidana dan yang telah memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 yakni 24 orang.

Remisi diberikan kepada narapidana mulai remisi satu bulan hingga lima bulan. Untuk remisi satu bulan diterima 54 orang, remisi dua bulan diterima 18 orang, remisi tiga bulan diterima 19 orang, remisi empat bulan 17 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 12 orang.

"Sedangkan yang mendapatkan remisi RU2 atau langsung bebas sebanyak lima orang narapidana," kata Wahyudi.

Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi harus memenuhi syarat diantaranya sudah berstatus narapidana dan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

Syarat lainnya yaitu berkelakuan baik selama berada di Rutan Klas II B Tamiang Layang dengan tidak melakukan pelanggaran selama satu tahun berjalan sehingga tidak masuk dalam buku register pelanggaran.

Sebelum narapidana umum yang mendapat remisi satu bulan, narapidana tersebut wajib menjalani enam bulan pertama masa tahanan. Untuk enam bulan berikutnya bisa diusulkan mendapatkan remisi dua bulan dan seterusnya sampai maksimal enam bulan.

Terkait narapidana yang terkena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, untuk pengusulannya harus melalui Kementerian Hukum dan HAM serta penerbitan remisinya tidak bersamaan dengan kasus yang lain.

Kapasitas Rumah Tahanan Klas II B Tamiang Layang bisa menampung sebanyak 255 orang. Dengan jumlah penghuni 244 orang narapidana, kapasitas maka rumah tahanan masing belum masuk kategori overload.