Semua pengurusan izin di kawasan calon ibu kota negara di Kalteng disetop

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, pemerintah provinsi, izin usaha, izin tambang, kehutanan, ibu kota negara, segitiga emas, katingan, gunun

Semua pengurusan izin di kawasan calon ibu kota negara di Kalteng disetop

Foto udara kawasan Bukit Nyuling, Tumbang Talaken Manuhing, Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Daerah yang menjadi bakal calon ibu kota negara itu telah ditinjau oleh Presiden Joko Widodo pada Mei 2019, saat mengecek kelaikan lokasi terkait wacana pemindahan Ibu Kota Negara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Palangka Raya (ANTARA) - Semua pengurusan usulan izin di kawasan calon ibu kota negara di Provinsi Kalimantan Tengah, disetop untuk sementara waktu, hingga nantinya pemerintah pusat telah memberikan keputusan akhir lokasi ibu kota negara yang baru.

"Tidak boleh ada izin baru, semua dihentikan untuk sementara hingga nantinya ada pengumuman dilakukan," kata Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Siswanto di Palangka Raya, Rabu.

Sri menyebut, hal itu sesuai pernyataan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sehingga pihaknya hanya menyampaikan kebijakan tersebut kepada publik atau pun pihak-pihak terkait lainnya.

Baca juga: Kalteng berpotensi hujan selama sepekan

Salah satu dampaknya, yakni ada pelaku usaha yang sebenarnya sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan dan dinyatakan memenuhi syarat, hanya saja tidak bisa disetujui karena harus mengikuti kebijakan tersebut.

"Penundaan hingga kapan, secara persisnya saya tidak tahu. Jadi semua masih menunggu arahan lebih lanjut," jelasnya kepada awak media.

Sementara untuk pelaku usaha lainnya yang telah memiliki izin dan beroperasi, maka mereka tetap melaksanakan kegiatannya tanpa kendala. Pihaknya tidak memiliki wewenang menghentikan, selama tidak ada instruksi larangan yang dikeluarkan.

Baca juga: Pembakaran lahan di Palangka Raya diduga terorganisasi

Lebih lanjut Sri menjelaskan, apabila nantinya kawasan segitiga emas yang meliputi Kabupaten Gunung Mas dan Katingan serta Kota Palangka Raya, benar-benar ditetapkan sebagai ibu kota negara, mengenai mekanisme perizinan atau pun hal lainnya juga tergantung dari pemerintah pusat kedepannya.

Kemudian, saat ditanyai awak media tentang jumlah usulan izin yang telah diajukan dan mengalami penundaan, serta izin yang telah terbit dan jenisnya, dirinya mengaku tidak bisa menyebutnya secara pasti karena tidak sedang memegang data.

"Kalau jumlah yang mengusulkan tidak hafal saya, tapi pada prinsipnya seperti itu kebijakan untuk saat ini terkait masalah semua perizinan," terang Sri.

Baca juga: Sebanyak 30 tersangka karhutla diamankan polisi