Gugatan Kivlan terhadap Wiranto bisa jadi bukti kasus pelanggaran HAM

id Gugatan Kivlan Zen,Wiranto,kasus pelanggaran HAM,Gugatan Kivlan terhadap Wiranto bisa jadi bukti kasus pelanggaran HAM

Gugatan Kivlan terhadap Wiranto bisa jadi bukti kasus pelanggaran HAM

Suasana sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). (ANTARA News/Aditya Pradana Putra)

Jakarta (ANTARA) - Deputi Koordinasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Feri Kusuma mengatakan bahwa gugatan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Jenderal TNI (Purn) Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998, dapat menjadi bukti baru perkembangan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Apa yang disampaikan, apa yang dituntut, gugatan dari Kivlan Zen, itu menjadi bukti baru bahwa dalam peristiwa Semanggi I, Semanggi II di tahun 1998," kata Feri usai konferensi pers di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Kamis.

Feri menyebutkan bahwa Komnas HAM periode 2002-2003, sudah melakukan penyelidikan projusticia atas peristiwa Semanggi I, II dan Tragedi Trisakti. Dan karena itu, pihaknya juga meminta agar Komnas HAM untuk menindaklanjuti gugatan Kivlan Zen ke tingkat selanjutnya.

"Nah oleh karena itu, kita, meminta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung agar segera menindaklanjuti pernyataan Kivlan Zen, gugatan perdatanya ini ke tahap selanjutnya," jelas Feri.

Baca juga: Usai ditolak hakim, kuasa hakim Kivlan Zen ajukan gugatan praperadilan

Sementara itu, selain dihadiri oleh KontraS, konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).

Sebelumnya, mantan Panglima Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 5 Agustus 2019.

Gugatan Kivlan terhadap Wiranto diajukan ke PN Jaktim dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim, dan sidang perdana rencananya digelar pada Kamis (15/8) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Negara tetap konsisten tegakkan hukum terkait kasus Kivlan Zen, kata Moeldoko

Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaktim, Kivlan menyebutkan penugasan pembentukan Pam Swakarsa merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan sehingga pihak tergugat harus membayar kerugian yang dialami penggugat.

Kerugian yang dimaksud mencakup materiil dan immateriil. Materiil sebesar Rp8 miliar karena harus menjual rumah, mobil, dan mencari pinjaman untuk menanggung pembentukan Pam Swakarsa.

Untuk immiateril, Kivlan menuntut Rp100 miliar (menanggung malu karena hutang), Rp100 miliar (tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan), Rp500 miliar karena mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa.

Kemudian, Kivlan juga menuntut Rp100 miliar dipenjarakan sejak 30 Mei 2019, serta mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang dengan ganti rugi Rp184 miliar.

Baca juga: Kejagung tunjuk lima jaksa teliti berkas Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar

Baca juga: Siber Bareskrim analisis laporan Kivlan Zen terkait dugaan berita bohong dan makar