Sampit (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini beroperasi di Sampit.
"Dua tersangka ini ditangkap dalam satu hari. Kami sangat serius dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Jumat.
Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Aribowo dan Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Dua tersangka itu adalah pria berinisial FN yang ditangkap di Jalan H Imbran dengan barang bukti berupa 2,71 gram sabu-sabu dan pria berinisial MT yang ditangkap di Jalan Christopel Mihing dengan barang bukti sabu-sabu seberat 43,3 gram.
Membutuhkan waktu dan kehati-hatian bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Pelaku peredaran narkoba terus mencari cara untuk mengelabui polisi agar mereka tetap bisa mengedarkan barang haram tersebut.
Tersangka MT yang ditangkap dengan barang bukti cukup banyak, menjadi perhatian serius petugas. Penangkapan dilakukan setelah polisi yakin tersangka sedang menjalankan bisnis haram tersebut dan sedang mengantongi barang bukti.
"MT merupakan residivis kasus yang sama pada 2014, makanya dia menjadi perhatian serius kami. FN dijerat dengan Pasal 114 junto 112 ayat 1, sedangkan MT dijerat Pasal 114 junto 112 ayat 2," tegas Rommel.
Baca juga: Tiga sekawan edarkan sabu-sabu, ditangkap pun sama-sama
Hari ini Rommel dua kali memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba. Beberapa saat sebelumnya, Rommel memberikan keterangan terkait penangkapan tiga anggota jaringan pengedar narkoba oleh Polsek Ketapang.
Rommel menegaskan, Polres Kotawaringin Timur bersama jajaran mereka di seluruh Polsek, berkomitmen untuk terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu menelusuri dan menangkap para pelaku peredaran narkoba.