Lahan terbakar diduga hutan tanaman industri sulit dijangkau

id Kebakaran lahan diduga hutan tanaman industri sulit dijangkau,Karhutla,Kebakaran lahan,Sampit,Kotim

Lahan terbakar diduga hutan tanaman industri sulit dijangkau

Lahan bekas terbakar di Kecamatan Cempaga Hulu yang lokasinya tidak bisa dijangkau petugas melalui darat. Foto diambil 3 Agustus 2019. (Foto Istimewa)

Sampit (ANTARA) - Kebakaran lahan di Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yang diduga terjadi di areal hutan tanaman industri salah satu perusahaan perkayuan, lokasinya sulit dijangkau melalui jalur darat.

"Lokasinya sangat jauh. Kami bersama tim gabungan hanya bisa memadamkan kebakaran lahan di bagian depan yang lokasinya bisa diakses jalan darat," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah dihubungi dari Sampit, Jumat.

Rahmad menjelaskan, kebakaran lahan yang diduga merupakan areal hutan tanaman industri milik perusahaan perkayuan itu terjadi awal Agustus lalu. Tim darat tidak bisa menjangkau lokasi kebakaran karena sangat jauh.

Untungnya lahan yang terbakar bukan tanah gambut sehingga api masih bisa cepat padam. Saat ini kebakaran lahan di lokasi itu sudah padam.

Rahmad mengaku baru mengetahui bahwa lokasi yang terbakar itu diduga areal hutan tanaman industri perusahaan perkayuan. Dari foto yang diambil dari atas terlihat lahan terbakar berupa lahan kosong yang tidak banyak pohon atau tegakan kayunya.

Selama bertugas di Cempaga Hulu, Rahmad juga tidak ada mendapat laporan terkait aktivitas perusahaan di lokasi itu. Informasi yang diterimanya dari pemerintah kecamatan dan warga, memang tidak ada aktivitas di areal tersebut.

Hal itu pulalah yang membuat Rahmad mengaku belum bisa memastikan apakah lahan yang terbakar cukup luas itu merupakan lahan yang dicadangkan untuk hutan tanaman industri milik salah satu perusahaan, atau bukan.

"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. Apakah lokasi itu masuk areal hutan tanaman industri perusahaan itu atau tidak, pemerintah daerah yang lebih tahu karena itu terkait perizinannya," kata Rahmad.

Seperti diketahui, kebakaran di lokasi diduga hutan tanaman industri ini kini menjadi perhatian. Pemerintah daerah dan penegak hukum sudah berulang kali mengingatkan perusahaan besar swasta agar bertanggung jawab menjaga areal mereka tidak sampai terbakar.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga sedang menelusuri informasi masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan di Desa Pantai Harapan Kecamatan Cempaga Hulu yang diduga berada di areal hutan tanaman industri sebuah perusahaan perkayuan tersebut.

"Saya baru mendengar kabar itu makanya nanti kami akan meminta pemerintah kecamatan dan desa untuk menelusurinya," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor.

Halikinnor membenarkan di Kecamatan Cempaga Hulu terdapat sebuah perusahaan kayu yang mendapat izin hak pengusahaan hutan tanaman dengan luas lebih dari 70.000 hektare. Namun Halikinnor mengaku belum pernah mendapat informasi perusahaan yang mendapatkan izin sejak belasan tahun lalu beraktivitas menanam kayu sengon seperti yang dikabarkan sebelumnya.

Dia mengaku sangat menyayangkan jika kebakaran lahan terjadi di areal perusahaan, apalagi jika lahan yang terbakar cukup luas. Apapun alasannya, perusahaan wajib mengamankan areal mereka agar tidak sampai terbakar.