Kendari (ANTARA) - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TR alias Upik (38) yang bertindak sebagai penyedia jasa penyimpanan narkoba terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Satria Adhy Permana di Kendari, Senin, mengatakan tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Tersangka TR alias Upik yang saat ini mendekam dalam sel tahanan menerima insentif sebesar Rp20 ribu per gram sabu sabu sebagai penampung narkoba di wilayah pemasaran Kota Kendari. Mereka yang menjadi penyimpan atau penampung narkoba ini sering disebut sebagai "penjabat gudang".
Peran tersangka TR sebagai "gudang" atau penampung narkoba terungkap setelah polisi menangkap pengedar berinisial GJ (38) yang sudah masuk target operasi tim pemberantas narkoba berdasarkan informasi masyarakat.
"Mengetahui mitra bisnisnya tertangkap maka tersangka TR memutuskan melarikan diri hingga akhirnya diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2019," kata Satria.
Oknum TR yang diketahui berstatus ASN pada sekretariat DPRD Kabupaten Konawe dibekuk tim Reserse Narkoba Polda Sultra pada 20 Juli 2019.
Kepada penyidik tersangka TR mengaku menyimpan 300 gram sabu sabu pada September 2018, Oktober 2018 sebanyak 400 gram sabu, awal Januari 2019 menampung 500 gram sabu dan Juli 2019 kembali menyimpang 700 gram sabu sabu.
Tersangka TR buron setelah penyidik mendalami hasil tangkapan Februari 2019 atas penemuan 3,4 kilogram sabu di rumahnya namun saat penggeledahan tersangka telah meninggalkan rumahnya.
Tersangka berperan sebagai gudang atau pejabat penampung sabu. Sebelum ditangkap di Kendari, TR sempat melarikan diri ke Jakarta, Gorontalo hingga Papua, katanya.
Berita Terkait
Dishub Kobar tingkatkan sosialisasi keselamatan kepada penyedia jasa angkutan sungai
Kamis, 28 Desember 2023 6:38 Wib
Tak gunakan produk Indonesia, Kemenag coret penyedia katering
Kamis, 7 September 2023 17:14 Wib
Ini cara mengetahui penyedia internet yang tercepat di sekitar rumah
Jumat, 30 Juni 2023 17:12 Wib
Pelaku pengusaha penyedia Heli AW 101 TNI AU divonis 10 tahun penjara
Rabu, 22 Februari 2023 21:01 Wib
Job Fair Lamandau diikuti belasan penyedia lowongan kerja
Selasa, 14 Februari 2023 18:50 Wib
Wong Solo Group akan jadi penyedia makanan haji dan umrah
Jumat, 13 Januari 2023 17:19 Wib
Google dan penyedia konten YouTube hadapi gugatan privasi anak
Kamis, 29 Desember 2022 10:39 Wib
Sanksi tegas penyedia tempat prostitusi di Aceh
Jumat, 21 Oktober 2022 17:03 Wib