Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Sulaiman meminta Pemerintah Aceh untuk memberikan sanksi tegas terhadap hotel penyedia tempat aktivitas prostitusi, karena sudah melanggar syariat islam yang berlaku di tanah rencong.
"Kemarin yang ditangkap mucikari dan PSK, maka kita minta hotel penyedia tempat prostitusi itu juga harus diberikan sanksi tegas," kata Sulaiman, di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah membongkar praktik prostitusi daring melalui aplikasi WhatsApp dari dua hotel ternama di wilayah hukumnya, dan menangkap sembilan terduga pelaku.
Adapun pelaku yang ditangkap tersebut yakni empat orang berperan menjadi mucikari dan lima lainnya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Mereka diamankan dari dua hotel ternama di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Terhadap kasus tersebut, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRA itu juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh membuat surat pernyataan kepada hotel terkait, sehingga peristiwa serupa tidak terus berulang.
Pemerintah Aceh, kata Sulaiman, dapat memberikan sanksi tegas kepada penyedia tetap seperti penyegelan usaha sementara sampai persoalan itu diselesaikan atau juga bisa menutupnya.
"Sikap tegas Pemerintah Aceh terhadap kasus prostitusi ini sangat diperlukan, karena ini benar-benar telah mencoreng nama Aceh sebagai daerah yang terkenal Serambi Mekah dengan penerapan syariat islamnya," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Sulaiman mengucapkan terima kasih dan apresiasi aparat kepolisian karena telah membongkar praktik prostitusi daring di ibu kota provinsi Aceh ini.
Dirinya juga berharap, kepada kepolisian serta institusi terkait lainnya seperti Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dapat melaksanakan patroli rutin sebagai upaya pencegahan praktik tersebut.
“Kita berharap penegak hukum dapat melakukan patroli dan pengawasan rutin terhadap aktivitas yang melanggar syariat islam ini, sehingga kegiatan seperti itu benar-benar hilang dari bumi Aceh," demikian Sulaiman.
Berita Terkait
Peredaran narkoba dalam aktivitas prostitusi
Rabu, 17 Januari 2024 15:10 Wib
Enam pelaku prostitusi online di Manokwari-Papua ditangkap
Senin, 25 September 2023 19:05 Wib
Tanpa ada relokasi, praktik prostitusi Gang Royal Jakut ditutup
Rabu, 20 September 2023 15:01 Wib
Sosiolog soroti maraknya prostitusi remaja di daerah ini
Senin, 21 Agustus 2023 15:48 Wib
Polda Kalteng tetapkan 10 orang tersangka kasus TPPO
Rabu, 5 Juli 2023 17:48 Wib
Satpol PP tutup panti pijat di daerah ini karena berpraktik prostitusi
Jumat, 2 Juni 2023 14:43 Wib
10 pelaku prostitusi berbasis aplikasi Michat diamankan
Senin, 10 April 2023 8:45 Wib
Seorang muncikari di Sampit terancam 15 tahun penjara
Selasa, 13 September 2022 13:53 Wib