Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan lima alasan pemindahan ibu kota Indonesia ke Kabupaten Kutai Kertanegara dan Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur.
"Kenapa di Kaltim? satu risiko bencana minimal, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi dan tanah longsor," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Senin.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sekretaris Negara Pratikno Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalill, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
"Kedua lokasi strategis berada di tengah-tengah Indonesia, ketiga berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang yaitu Balikpapan dan Samarinda, keempat memiliki infrastruktur lumayan lengkap dan
kelima tersedia lahan dikuasai pemerintah seluas 180 ribu hektare," ungkap Presiden Jokowi.
Baca juga: Gubernur Kalteng : Pemindahan ibu kota harusnya bukan ke tempat sudah jadi
Menurut Presiden, pemerintah sudah melakukan kajian-kajian mendalam dan diintensifkan selama tiga tahun terakhir.
"Hasil kajian-kajian itu menyimpulkan lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur," ungkap Presiden Jokowi.
Sebelum konferensi pers, Isran mengaku sudah mengusulkan dua kabupaten sebagai lokasi ibu kota baru.
"Kawasannya yang sudah kita sampaikan kepada bapak Presiden, kita sampaikan kepada tim pengkaji, termasuk kepala Bappenas, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan nyambung ke Kabupaten Penajam Paser Utara. Dua kabupaten itu terhubung dan itu yang kita tawarkan yang kita sampaikan kepada Pak Presiden," kata Isran.
Sebelumnya saat menyampaikan Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2019, Presiden meminta izin dan dukungan dari anggota parlemen dan rakyat Indonesia untuk memindahkan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan.
Baca juga: Gubernur tak masalah, Kalteng tak jadi ibu kota negara