Diduga overdosis narkoba, seorang penyanyi organ tunggal ditemukan tewas di barak
Palangka Raya (ANTARA) - Seorang perempuan yang juga bekerja sebagai penyayi organ tunggal, Selasa (27/8) malam, ditemukan tewas di barak rekannya yang berada di Jalan Rindang Banua Gang Berlatihlah, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga akibat overdosis dalam penggunaan narkoba.
"Dari hasil cek di lokasi kejadian, diperkirakan korban meninggal akibat overdosis narkoba," kata Kapolres Palangka Raya AKP Timbul RK Siregar, Rabu.
Korban yang ditemukan meninggal di dalam sebuah barak di kawasan padat penduduk itu diketahui bernama Marlina alias Minang (35) warga Jalan Kalimantan Gang Kencana Kelurahan Pahandut.
Sebelum ditemukan tewas dalam keadaan wajah terlungkup menghadap lantai tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB korban datang ke barak nomor sembilan tempat rekannya atas nama Rahmatullah (32), berniat ingin curhat di barak tersebut.
Sore itu Rahmatullah menolak karena takut kalau berduaan bisa dianggap macam-macam dengan tetangga lainnya.
Mendapat penjelasan seperti itu, korban pun berpindah ke tempat rekannya di barak nomor tiga yang dihuni sepasang suami istri yakni Rudi (40) dan Mona (35). Sekitar pukul 16.00 WIB, korban ngobrol dengan penghuni barak nomor tiga itu dengan bahasa yang tidak beraturan seperti orang mabuk.
Melihat kondisi seperti itu Mona menyuruh yang bersangkutan untuk pulang kerumahnya, namun korban tidak mau dan tiba-tiba tertidur dilantai bagian barak.
Melihat kondisi korban pingsan, penghuni barak juga sempat membangunkan yang bersangkutan yang tertelungkup itu dengan memercikkan air di bagian wajahnya, saat itu memang ada reaksi sebentar setelah itu ia pingsan lagi.
"Karena sempat ada reaksi, pasangan suami istri itu pada pukul 17.30 WIB, meninggalkan korban sebentar ke luar rumah dan kondisi korban masih seperti itu. Ketika mereka pulang, yang bersangkutan terkejut melihat kondisi korban sudah meninggal dunia," ucap Timbul.
Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati dua itu, dari hasil visum dokter Forensik RSUD Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya ditubuh korban tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan.
"Penjelasan dokter diperkirakan korban meninggal lima jam yang lalu, karena tubuh korban belum kaku saat di evakuasi petugas di lokasi kejadian," ungkapnya.
Sedangkan untuk rekan korban yang berstatus suami istri sekaligus menjadi saksi dalam peristiwa itu, juga dilakukan tes urine. Ternyata dalam tes tersebut keduanya dinyatakan positif mengandung Amphetamin.
"Dengan adanya hal tersebut petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi yang positif mengandung Amphetamin itu, guna mengetahui sudah berapa lama mengkonsumsi barang seperti itu," tandasnya.
"Dari hasil cek di lokasi kejadian, diperkirakan korban meninggal akibat overdosis narkoba," kata Kapolres Palangka Raya AKP Timbul RK Siregar, Rabu.
Korban yang ditemukan meninggal di dalam sebuah barak di kawasan padat penduduk itu diketahui bernama Marlina alias Minang (35) warga Jalan Kalimantan Gang Kencana Kelurahan Pahandut.
Sebelum ditemukan tewas dalam keadaan wajah terlungkup menghadap lantai tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB korban datang ke barak nomor sembilan tempat rekannya atas nama Rahmatullah (32), berniat ingin curhat di barak tersebut.
Sore itu Rahmatullah menolak karena takut kalau berduaan bisa dianggap macam-macam dengan tetangga lainnya.
Mendapat penjelasan seperti itu, korban pun berpindah ke tempat rekannya di barak nomor tiga yang dihuni sepasang suami istri yakni Rudi (40) dan Mona (35). Sekitar pukul 16.00 WIB, korban ngobrol dengan penghuni barak nomor tiga itu dengan bahasa yang tidak beraturan seperti orang mabuk.
Melihat kondisi seperti itu Mona menyuruh yang bersangkutan untuk pulang kerumahnya, namun korban tidak mau dan tiba-tiba tertidur dilantai bagian barak.
Melihat kondisi korban pingsan, penghuni barak juga sempat membangunkan yang bersangkutan yang tertelungkup itu dengan memercikkan air di bagian wajahnya, saat itu memang ada reaksi sebentar setelah itu ia pingsan lagi.
"Karena sempat ada reaksi, pasangan suami istri itu pada pukul 17.30 WIB, meninggalkan korban sebentar ke luar rumah dan kondisi korban masih seperti itu. Ketika mereka pulang, yang bersangkutan terkejut melihat kondisi korban sudah meninggal dunia," ucap Timbul.
Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati dua itu, dari hasil visum dokter Forensik RSUD Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya ditubuh korban tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan.
"Penjelasan dokter diperkirakan korban meninggal lima jam yang lalu, karena tubuh korban belum kaku saat di evakuasi petugas di lokasi kejadian," ungkapnya.
Sedangkan untuk rekan korban yang berstatus suami istri sekaligus menjadi saksi dalam peristiwa itu, juga dilakukan tes urine. Ternyata dalam tes tersebut keduanya dinyatakan positif mengandung Amphetamin.
"Dengan adanya hal tersebut petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi yang positif mengandung Amphetamin itu, guna mengetahui sudah berapa lama mengkonsumsi barang seperti itu," tandasnya.