DPRD Kotim pertanyakan kepastian pengoperasian pasar eks Bioskop Mentaya

id DPRD Kotim pertanyakan kepastian pengoperasian pasar eks Bioskop Mentaya,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit,Mentaya

DPRD Kotim pertanyakan kepastian pengoperasian pasar eks Bioskop Mentaya

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan segera mengoperasikan bangunan pasar eks Mentaya Sampit yang telah lama terlantar. ANTARA/Untung Setiawan

Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rudianur mempertanyakan kepastian pengoperasian dan pemanfaatan bangunan pasar eks Mentaya Sampit karena sudah lama mubazir.

"Bangunan pasar itu sudah empat tahun lebih dibiarkan kosong, tepatnya sejak selesai dibangun, tapi hingga kini belum dimanfaatkan. Pemerintah kabupaten belum ada memberikan penjelasan kepada kami, meski DPRD sudah beberapa kali memintanya," katanya di Sampit, Selasa.

Pembangunan gedung pasar di lokasi bekas Bioskop Mentaya itu sepenuhnya dibiayai oleh APBD Kotawaringin Timur dengan total anggaran Rp29 miliar lebih.

Pembangunan gedung pasar eks Mentaya dengan konstruksi dua lantai tersebut dilakukan secara bertahap atau melalui program tahun jamak selama tiga tahun anggaran.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sudah beberapa kali merencanakan pengundian los pasar tersebut, namun beberapa kali juga gagal. Belum diketahui secara pasti penundaan pemanfaatan los pasar tersebut.

"Aset pemerintah kabupaten yang nilainya mencapai puluhan miliar tersebut sudah lama ditelantarkan, akibatnya sejumlah los pasar rusak, beberapa diantaranya juga digunakan sebagai tempat buang air kecil," ucapnya.

Belum dioperasikannya bangunan pasar tersebut diduga karena pemerintah kabupaten telah gagal membuat perencanaan akan fungsi pasar tersebut. Selain itu, harga sewa los pasar dianggap pedagang terlalu mahal, dan dugaan lainnya karena los pasar tersebut sebagian besar milik oknum pejabat.

"Saya minta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengevaluasi kembali harga sewa los pasar dan memeriksa kepemilikan los pasar tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan, tidak ada niat pemerintah kabupaten untuk menunda pemanfaatan bangunan pasar eks Mentaya Sampit tersebut. Menurutnya, dalam waktu dekat ini pemerintah akan segera memfungsikan pasar tersebut.

"Paling lambat pertengahan September 2019 ini akan kami lakukan pengundian pasar eks Mentaya Sampit, agar para pedagang bisa segera menempati los-los pasar yang telah tersedia," terangnya.

Pengoperasian pasar eks Mentaya Sampit rencananya akan diikuti pengoperasian sembilan pasar lainnya yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Sesuai ketentuan, pengoperasian pasar harus disertai dengan Surat Keputusan (SK) bupati, dan SK tersebut sekarang masih tahap proses penandatangan bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi," jelasnya.

Adapun 10 SK pasar yang saat ini dalam tahap proses tersebut masing-masing, pasar pedagang kuliner pusat jajanan serba ada (Pujasera) Sampit, pasar kawasan pertokoan ikon patung ikan Jelawat Sampit.

Kemudian SK pasar eks Mentaya Sampit, Pasar Rakyat Mentaya, pasar rakyat Kota Besi, pasar rakyat Pundu, pasar rakyat Bagendang Hulu, pasar rakyat Simpang Sebabi, pasar rakyat Kuayan dan pasar lama Parenggean.

Pengoperasian pasar tersebut juga berdasarkan imbauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalteng tentang pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah selesai dibangun, guna upaya pencegahan penelantaran aset.