Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah memanggil 60 warga yang lahannya terbakar untuk menyelidiki penyebab kebakaran lahan yang telah memicu asap dan mengganggu masyarakat.
"Lahan-lahan yang mereka miliki itu sudah terbakar, untuk itu kami perlu keterangan dari mereka para pemilik lahan, seperti apa sih kebakaran itu, apa karena terbakar, dibakar atau bagaimana. Semoga hasil penyidikan ini bisa menjelaskan seperti apa," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Senin.
Rommel menjelaskan, warga yang dipanggil tersebut adalah pemilik lahan terbakar yang lokasinya di seputaran kota Sampit. Ini merupakan tahap awal yang nantinya akan dilanjutkan dengan penyelidikan kebakaran lahan di lokasi lainnya, termasuk di luar Sampit.
Pemanggilan pemilik lahan tersebut merupakan hasil koordinasi Polres Kotawaringin Timur dengan Badan Pertanahan Nasional, camat, lurah dan kepala desa sehingga didapat nama-nama pemilik lahan terbakar tersebut.
Hingga Senin siang, sudah ada tujuh pemilik lahan yang datang dan dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka yang belum datang akan kembali dipanggil untuk datang dan memberikan keterangan.
Polres sudah menyiapkan 20 penyidik untuk meminta keterangan 60 warga pemilik lahan terbakar tersebut. Pemilik lahan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Jika hasil penyelidikan menunjukkan ada keterkaitan atau indikasi kesengajaan membakar lahan maka tidak menutup kemungkinan akan ada yang statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
"Total luasan lahan yang terbakar masih dihitung. Yang jelas, setiap ada penambahan tempat kejadian perkara kebakaran lahan pasti akan kami selidiki," tegas Rommel.
Baca juga: Satu lagi warga Kotim ditetapkan tersangka pembakar lahan
Saat ini sudah ada enam perkara kebakaran lahan yang masuk tahap penyidikan. Sebanyak enam warga ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan. Rommel berharap dalam waktu dekat kasusnya sudah bisa dilimpahkan.
Untuk kebakaran lahan di areal perusahaan, Rommel menyebutkan saat ini ada satu perkara yang ditangani Polda Kalimantan Tengah dan satu perkara ditangani Polres Kotawaringin Timur. Proses hukum kasus ini dipastikan berjalan sesuai aturan.
Sementara itu terkait dampak kebakaran lahan, Rommel menegaskan bahwa saat ini asap sudah berkurang. Kondisi cukup parah terjadi Jumat (6/9) lalu, namun kini berangsur berkurang. Dia mengajak masyarakat membantu mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
Berita Terkait
Ini 10 program unggulan Halikinnor-Irawati di periode kedua
Sabtu, 16 November 2024 5:49 Wib
PT MAS sosialisasi pencegahan karhutla dan beri hadiah desa bebas api
Jumat, 15 November 2024 21:15 Wib
Dinsos Kotim hentikan penyaluran bansos sampai Pilkada selesai
Jumat, 15 November 2024 17:39 Wib
Tandak Intan Kaharingan ajang pembangunan mental spiritual di Kotim
Jumat, 15 November 2024 17:29 Wib
Belum genap dua bulan menjabat, nama Pjs Bupati Kotim dicatut
Jumat, 15 November 2024 15:12 Wib
Halikinnor-Irawati siapkan program konkret untuk lanjutkan kemajuan daerah
Jumat, 15 November 2024 6:53 Wib
Fraksi PKB Kotim tekankan pentingnya peningkatan iklim investasi
Jumat, 15 November 2024 6:41 Wib
DPRD Kotim dorong pemda buat regulasi perlindungan guru
Kamis, 14 November 2024 18:17 Wib