Pemprov beri peringatan 103 perusahaan pembakar lahan

id Pemprov Kalbar,kebakaran lahan,Pemprov beri peringatan 103 perusahaan pembakar lahan,Gubernur Kalbar, Sutarmidji

Pemprov beri peringatan 103 perusahaan pembakar lahan

Foto udara kebakaran hutan dan lahan di kawasan Ketapang Tanjungpura Km 4 di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (30/7/2019). Pihak berwenang masih menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan puluhan hektar lahan yang berada tidak jauh dari lokasi pelepasliaran Orangutan tersebut. ANTARA FOTO/HO/Heribertus/jhw/aww.

Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan kepada 103 perusahaan perkebunan yang ada di provinsi itu karena terindikasi melakukan pembakaran lahan di sekitar kawasan izin perkebunan mereka.

"Sampai saat ini sudah ada 103 perusahaan sawit di beberapa kabupaten/kota yang diberi surat peringatan. Bahkan, sudah ada 17 perusahaan disegel yang telah ditandatangi oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) KLHK, kemudian ada tiga perusahaan yang sudah diproses secara hukum," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.

Menurut Gubernur Kalbar, hal itu merupakan tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah kepada perusahaan yang masih saja nekat membakar lahan.

Ketiga perusahaan yang sudah diproses hukum itu berada di Kabupaten Ketapang yang memang memiliki banyak hotspot hingga saat ini. Bahkan, per hari ini Kabupaten Ketapang memiliki 519 titik api.

Dengan ditetapkannya tiga perusahaan sebagai tersangka, pihaknya juga melakukan pencopotan terhadap beberapa pejabat kehutanan yang ada di Kabupaten Kubu Raya, belum lama ini.

"Beberapa hal membuat saya untuk melakukan pencopotan karena banyak hal yang tidak sesuai. Saya juga akan usulkan pencabutan izin perusahaan pembakar lahan dan ini akan bicara kepada LHK dan Ibu Menteri jangan ke sini lagi kalau tidak serius," katanya.

Sejauh ini, kata Sutarmidji, jika terdapat kebakaran lahan, yang dimarahi pertama kali adalah gubernur, sementara yang memiliki kewenangan dan memberikan izin adalah para bupati yang memiliki kawasan sawit.

"Saya tidak ada kewenangan, akhirnya saya buat pergub dan akan ditingkatkan menjadi perda untuk konsesi HTI, salah satu isinya pembiayaan pemadaman dibebankan pada perusahaan yang membakar," kata Sutarmidji.