Pemkab Pulang Pisau gandeng swasta perbaiki tata niaga karet

id Pemkab Pulang Pisau gandeng swasta perbaiki tata niaga karet,Karet,Pabrik

Pemkab Pulang Pisau gandeng swasta perbaiki tata niaga karet

Wakil Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menandatangani nota kesepahaman antara pemerintah setempat dengan PT Kahayan Berseri dalam upaya perbaikan tata niaga karet. ANTARA/HO- Kominfo Pulang Pisau

Pulang Pisau  (ANTARA) - Wakil Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Pudjirustaty Narang mengatakan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah kabupaten dengan PT Kahayan Berseri merupakan salah satu upaya memperbaiki tata niaga karet di kabupaten setempat.

“Dari awal penandatanganan nota kesepahaman ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan kesepakatan harga bahan olah karet (bokar) yang relevan ke dalam bentuk perjanjian jual beli,” kata Pudjirustaty di Pulang Pisau, Kamis.

Penandatanganan nota kesepahaman antara dengan PT Kahayan Berseri disaksikan pihak terkait lainnya seperti DPRD, Gapkindo, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan dan pelaku usaha di Pulang Pisau.

Pudjirustaty mengatakan, langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah setempat dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi petani karet yaitu anjloknya harga karet dalam beberapa tahun terakhir. 

Rendahnya harga jual karet di tingkat petani dinilai bukan saja disebabkan oleh pengaruh pasar ekonomi global, tetapi disebabkan juga rendahnya kualitas dan mutu karet petani.

Pudjirustaty menyebutkan, pada 2018 dan 2019 lalu pemerintah setempat dengan dukungan Usaid Lestari bersama-sama mendirikan kelompok yang berorientasi bisnis dan memiliki legalitas dalam usaha karet. Saat itu telah membentuk Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (UPPB). 

Pembentukan kelompok-kelompok tersebut dengan harapan bisa memperbaiki tata niaga karet menjadi lebih baik dalam harga dan kualitas untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan petani.

Dikatakannya, empat UPPB yaitu UPPB Handep Hapakat, UPPB Maliku Bersama, UPPB Pangkoh Bersatu dan  UPPB Sepakat Bersama, bisa menjadi jembatan antar petani karet dan berperan bersama dalam memperbaiki tata niaga karet.

Pemerintah sebelumnya telah membuat kebijakan atau regulasi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pengawasan mutu bahan olah karet spesifikasi teknis yang diperdagangkan.

"Antara lain memberikan kesempatan kepada petani melalui lembaga UPPB untuk ambil bagian dalam tata niaga karet," demikian Pudjirustaty.