Denpasar (ANTARA) - Tukang servis telepon genggam, Bagus Trisnanda CMC alias Nando divonis 9 tahun karena terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu sabu-sabu seberat lebih lima gram atau setara dengan 6 gram netto.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis.
Atas perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Terdakwa Bagus Trisnanda CMC didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran atau jual-beli narkotika di daerah Sesetan yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa menjadi target operasi petugas Kepolisian yang pergerakannya dalam pantauan petugas.
"Ketika terdakwa masuk ke perkarangan rumah indekosnya dengan mengendarai sepeda motor, lalu terdakwa kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa," kata JPU saat menguraikan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika dan saat penggeledahan di kamar tempat tinggal terdakwa berupa satu buah bong, satu kotak warna hitam berisi 18 paket sabu, timbangan elektrik dan sebuah gunting.
Dari hasil penimbangan 19 paket kristal bening dengan berat bersih 6,01 gram netto.
Dengan 19 paket ini, yang terdakwa simpan atas perintah dari seseorang bernama Dpit. Untuk itu terdakwa menunggu perintah Dpit, terkait tempat yang menjadi sasaran untuk disebarkan dengan imbalan bisa menggunakan sabu-sabu secara gratis.
Berita Terkait
Selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia, polisi tangkap 5 tersangka
Rabu, 17 April 2024 12:52 Wib
BNNP Kalteng tangkap dua pemuda pemilik sabu dari Sampang Madura
Selasa, 26 Maret 2024 15:40 Wib
Benarkah salak berisi sabu dari China beredar di Indonesia? Ini faktanya!
Selasa, 19 Maret 2024 8:50 Wib
Penyelundupan 70 kilogram sabu di Lampung digagalkan
Selasa, 12 Maret 2024 14:55 Wib
Pemusnahan sabu-sabu senilai Rp286 juta lebih di Kotawaringin Timur
Kamis, 7 Maret 2024 15:03 Wib
Kejaksaan Sumut tuntut hukuman mati enam kurir 45 kilogram sabu
Rabu, 6 Maret 2024 12:53 Wib
BNNP Kalteng tangkap kurir dan pemasok sabu lintas provinsi
Senin, 26 Februari 2024 17:39 Wib
Peredaran 52 kg sabu-sabu dari jaraingan Jawa dan Sumatra
Jumat, 23 Februari 2024 15:47 Wib